Kantongi Izin Toko Bebas Bea, Toko di Kelapa Gading Ini Dapat Beragam Fasilitas

lintasperkoro.com
Penyerahan izin fasilitas ke PT Sentra Tirta Caturrasa

PT Sentra Tirta Caturrasa kantongi izin fasilitas toko bebas bea (TBB/duty-free shop) dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, pada Rabu (21/02/2024).

"Fasilitas toko bebas bea ini kami berikan hanya dalam waktu satu jam setelah proses pemaparan proses bisnis perusahaan. Dengan izin ini, PT Sentra Tirta Caturrasa akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Tentunya dengan pengawasan ketat Bea Cukai Marunda," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, yang secara simbolis memberikan izin tersebut kepada Direktur Utama PT Sentra Tirta Caturrasa, ST. Suryo Susilo.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

TBB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB di bawah pengawasan Bea Cukai, seperti anggota korps diplomatik dan tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta orang/turis yang akan pergi ke luar daerah pabean.

Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara

PT Sentra Tirta Caturrasa berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Timur dan memilik 20 pelanggan dari berbagai kedutaan besar. Selain menerima izin fasilitas, perusahaan ini juga menandatangani pakta integritas mengenai pengendalian gratifikasi yang merupakan komitmen PT Sentra Tirta Caturrasa dalam menggunakan fasilitas yang diberikan dengan bertanggung jawab dan tetap menjaga intergitas dalam proses bisnisnya. (dit)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru