Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 29 Februari 2024. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 219/PMK.04/2022, yang mengatur pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).
"Selain merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator, pemberlakuan PMK 11 tahun 2024 ini mengindikasikan adanya upaya pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dengan pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA dan pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES)," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
IK-CEPA sendiri merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan yang mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2023.
Pengembangan EODES yang menjadi mandat IK-CEPA merupakan sistem pertukaran data keasalan suatu barang impor dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Salah satu datanya berupa surat keterangan asal elektronik (e-SKA).
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
"Atas pemenuhan mandat tersebut serta upaya membuat panduan akan penelitian terhadap e-SKA yang telah dipertukarkan dan mengedepankan manfaat penggunaan e-SKA, maka diterbitkan lah PMK 11 tahun 2024 ini," ujarnya.
Cakupan pokok-pokok perubahan PMK 11 tahun 2024 di antaranya perubahan tarif preferensi dan ketentuan asal barang, non-party invoincing, ketentuan penyerahan SKA elektronik, ketentuan penelitian SKA elektronik, dan lainnya. Tujuan kebijakan ini ialah untuk menyederhanakan proses penyerahan SKA, mendukung simplifikasi prosedur serta kemudahan bagi stakeholders melalui penerapan e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum, dan meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi importir melalui penggunaan e-SKA yang dapat memungkinkan pengiriman data secara cepat dan akurat, efisiensi adminitrasi pabean, serta kemudahan pelacakan status SKA untuk keamanan dan transparansi prosedur
Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
"Perubahan pada PMK 11 tahun 2024 tersebut akan berdampak baik bagi stakeholders, khususnya melalui utilisasi e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum dan mampu mendatangkan manfaat, seperti biaya logistik semakin murah, kecepatan dan akurasi terjamin, dan realibilitas administrasi pabean yang tinggi. Diharapkan implementasi aturan ini dapat membantu peningkatan daya saing ekonomi nasional pada perdagangan internasional," tutup Encep. (dry)
Editor : Ahmadi