Polsek Ujungpangkah Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Bolo

Reporter : -
Polsek Ujungpangkah Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Bolo
Teruga pelaku dan barang bukti di Polsek Ujungpangkah

Jajaran Polres Gresik menjalankan komitmennya untuk memberantas penyakit masyarakat yang menggaggung keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas). Komitmen itu dilaksanakan oleh Polsek Ujungpangkah.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujungpangkah menggrebek lokasi yang dilaporkan sebagai tempat area judi sabung ayam. Lokasinya berada di dekat warung kopi di Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Bahaya ! Ancaman Digaungkan Pemain Sabung Ayam terhadap Wartawan

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Reza Wahyu Winastiko menjelaskan, dari penggrebekan itu, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya7 ekor ayam adu,  puluhan sepeda motor dan belasan orang yang diduga menjadi pemain judi sabung ayam atau penonton. Barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Ujungpangkah.

Dijelaskan Aipda Reza Wahyu Winastiko, arena sabung ayam berada di warung kopi yang dikelola oleh Kofin di Desa Bolo. Pihak Polsek Ujungpangkah mendapat pengaduan dari masyarakat pada Kamis, 23 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, bahwa di dekat warung kopi yang dikelola Kofin di Desa Bolo dijadikan sebagai arena sabung ayam diduga disertai perjudian.

Baca Juga: Bahaya ! Ancaman Digaungkan Pemain Sabung Ayam terhadap Wartawan

Kemudian, pada pada Jumat, 24 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah menggrebek lokasi sabung ayam yang diadukan masyarakat di Desa Bolo. Hasilnya, beberapa orang diamankan beserta barang bukti lainnya.

advertorial

Menurut Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Reza Wahyu Winastiko, total ada 17 orang yang diamankan dari lokasi sabung ayam di Desa Bolo. Selain itu, ada 7 ekor ayam, 21 motor, 14 unit handphone, dan uang tunai Rp 1.702.000.

Baca Juga: Tidak Ada Pelaku yang Diproses Hukum, Sabung Ayam di Desa Klurahan Buka Lagi

Terhadap terduga pelaku judi sabung ayam diamankan tersebut, pihak Reskrim Polsek Ujungpangkah akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan judi sabung ayam, maka mereka akan disangka Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp25.000.000. (*)

Editor : Bambang Harianto