Aturan Baru tentang Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu

Reporter : -
Aturan Baru tentang Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu

Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2024 dan resmi diberlakukan pada 7 November 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses kepabeanan.

Baca Juga: Aturan Baru tentang Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Kepabeanan dan Cukai

“Penerbitan peraturan ini didasari oleh upaya Bea Cukai untuk memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, hal ini dikarenakan barang tertentu tersebut memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan,” ujar Budi.

Ia menyebutkan bahwa salah satu pokok pengaturan pada PMK ini adalah efisiensi prosedur berupa mewajibkan sarana pengangkut yang mengangkut barang tertentu untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS), menggunakan data pemberitahuan secara elektronik, memiliki komitmen pengawasan, dan menjalankan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Aturan Baru dari Kementerian Keuangan Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang

Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam daerah pabean dilakukan pengawasan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) barang tertentu memiliki beberapa kriteria, antara lain barang yang dikenakan bea keluar; barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan/atau barang yang mendapat subsidi

advertorial

Budi mengungkapkan bahwa Bea Cukai memiliki empat fungsi utama untuk menjalankan tugas termasuk dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, yaitu industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector. Sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai turut mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan pemberian efisiensi prosedur pengangkutan.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Importasi Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan

Sebagai community protector, Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan dan pemberian kepastian hukum terhadap pengangkutan barang-barang tertentu. Sementara itu, Bea Cukai sebagai revenue collector turut mendukung penerimaan negara dari pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kami mengajak seluruh pihak yang terlibat, termasuk kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, dan masyarakat umum, untuk mendukung pengimplementasian peraturan tersebut. Kami berharap melalui sinergi yang terjalin dapat memberikan kelancaran dalam pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean,” pungkas Budi. (*)

Editor : Bambang Harianto