Bea Cukai Tindak 12 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Cilacap

Reporter : -
Bea Cukai Tindak 12 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Cilacap

Bea Cukai Cilacap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum lainnnya gelar operasi rokok ilegal di wilayah Kawunganten, Cilacap pada Selasa (15/04/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 12.520 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah warung dan jasa pengiriman.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi mengatakan, dari hasil operasi tersebut dpihaknya menemukan 640 bungkus rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp18 juta dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp9 juta.

Baca Juga: 672 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Cilacap

“Seluruh rokok yang disita tidak dilekati pita cukai dan termasuk dalam kategori ilegal,” tegasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Cilacap Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Cilacap untuk proses lebih lanjut. Pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

advertorial

Irwan menjelaskan, operasi bersama ini merupakan bagian dari program pemberantasan rokok ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Cilacap. Tercatat hingga April 2025, tim gabungan telah melaksanakan empat kali operasi serupa di wilayah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Komitmen Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Cilacap Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

"Kami berharap operasi pasar ini mampu menghasilkan kepatuhan masyarakat yang maksimal dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mari kita lanjutkan kerja sama ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cilacap,” pungkasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto