Berkas Tersangka Perambahan Kawasan Taman Nasional Bromo Dilimpahkan ke Kejati

lintasperkoro.com
Tersangka perambahan Kawasan Taman Nasional Bromo

Tim Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jabalnusra telah merampungkan penyidikan kasus penggunaan lahan di kawasan hutan atas nama 1 (satu) orang tersangka berinisial S (43 tahun), berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang sebelumnya telah melakukan pendalaman/pengembangan kasus dengan tersangka S (43 tahun). Setelah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan dengan alat bukti yang cukup, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalanusra menetapkan S (43 tahun) sebagai tersangka pada tanggal 02 Oktober 2023.

Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli bersama antara Petugas Taman Nasional (TN) Bromo Tengger Semeru dengan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di wilayah kerja Resort Pengelolaan TN Gunung Penanjakan. Pada saat di blok Gunung Kundi (24 Februari 2024), petugas bertemu Sdr. S (43 tahun) sedang melakukan pemanenan sebagian tanaman kentang.

Sdr. S (43 tahun) sebelumnya sudah terdeteksi oleh pihak TN Bromo Tengger Semeru merupakan salah satu penggarap lahan di kawasan TN Bromo Tengger Semeru. Selain sebagai penggarap, Sdr.S (43 tahun) juga sebagai ketua penggarap di Blok Gunung Kundi.

Untuk penanganan dan pendalaman kasus selanjutnya, tim operasi berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polsek Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana dibidang Kehutanan, yaitu Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Paragraf 4, Pasal 36, angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Agus Mardiyanto, selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Jabalnusra mengatakan, “Dengan tertangkapnya pelaku perambahan kawasan hutan di TN Bromo Tengger Semeru ini, kami berharap akan terus bisa menyelesaikan kasus-kasus kejahatan tindak pidana kehutanan dan pihak yang terlibat dapat ditindak dengan seadil-adilnya.”

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan, “Kami mengucapkan terimakasih kepada tim penyidik dan para pihak yang berkontribusi sehingga terselesaikannya kasus ini. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan keanekaragaman hayati dan ekosistem melalui penegakan hukum.”

Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tersangka S (43 tahun) melalui kuasa hukumnya melakukan upaya Pra Peradilan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dengan objek Pra Peradilan atas syarat sah penetapan tersangka, syarat sah penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan syarat sah penahanan.

Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui putusannya pada Jumat, 26 April 2024, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar NIHIL. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru