Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal

lintasperkoro.com
Pemusnahan rokok ilegal

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta bersama Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan rokok ilegal pada Rabu, 26 Juli 2023. Digelar di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, pemusnahan dilakukan terhadap kurang lebih 10 juta batang rokok ilegal, hasil penindakan semester II tahun 2022.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Jawa Timur

“Jadi pemusnahan dilakukan terhadap 10.213.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari 19 penindakan selama periode Juli-Desember tahun 2022. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar,” rinci Rofiq.

Ia menambahkan, Bea Cukai berupaya untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum. Hal ini dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta Menindak 570.400 Batang Rokok Ilegal Bernilai 400 Juta Rupiah

"Pemusnahan ini adalah salah satu bukti ketegasan kami dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Rofiq.

Perlu dipahami bahwa terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga: Bea Cukai Kalbagbar Terbitkan Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Sejalan dengan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyampaikan bahwa penindakan rokok ilegal ini adalah salah satu langkah untuk mengamankan penerimaan daerah seperti pajak rokok dan DBH CHT. “Selain dari upaya penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai, saya mengajak kepada kita semua agar bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, atau mengonsumsi rokok ilegal,” ujarnya.

“Fokus pemerintah dalam memberantas rokok ilegal semata-mata untuk kepentingan rakyat. Penganaan cukai juga akan digunakan untuk memberi kompensasi atas dampak dari rokok, baik itu dari segi kesehatan maupun dari segi lainnya,” pungkas Rofiq. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru