Ketiga tersangka pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu sekeluarga di Kabupaten Tanah Karo, yakni inisial RAS, YT dan BS, menjalani pemeriksaan oleh tim Psikologi oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (17/7/2024).
Pemeriksaan psikologi ketiga tersangka ini bertujuan untuk membantu Penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan cara membakar rumah korban. Tim untuk memeriksa para pelaku berjumlah tiga orang.
Baca juga: Otak Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, Motif Hutang Piutang
"Pemeriksaan ini memberikan masukan berupa profil psikologi tersangka tindak pidana yang berisi tentang gambaran karakteristik yang diperoleh dari pemeriksaan psikologi," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/7/2024).
Pemeriksaan psikologi, kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, biasanya tidak hanya dilakukan untuk para pelaku atau tersangka, namun bisa juga terhadap saksi, maupun korban tindak pidana.
Baca juga: Kasus Tewasnya Siswa SMK Raden Patah, Rio Filian Tono Divonis 8 Tahun Penjara
"Pemeriksaan psikologi ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana," jelasnya.
Metode dilakukan selama pemeriksaan psikologi, ujar Hadi Wahyudi, untuk mendapatkan data-data diperlukan. Antara lain wawancara, observasi dan tes psikologi yang diintegrasikan dengan data lain para tersangka.
Baca juga: Sertijab Kasat Res Narkoba dan Kasat Res PPA dan PPO Polres Tanah Karo
Data yang diintegrasikan dengan para tersangka tersebut seperti riwayat hidup tersangka, dokumen-dokumen, keterangan tersangka, saksi-saksi dan atau korban, sumber lain serta tes psikologi apabila dilakukan.
"Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi (LHPP) nantinya disampaikan kepada Penyidik untuk dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan," pungkasnya. (*eka)
Editor : Bambang Harianto