Ajib Tembak Mantan Mertuanya dengan Senapan Angin

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Ajib
Ajib
grosir-buah-surabaya

Ajib (49 tahun) memendam dendam terhadap mantan mertunya, yaitu Kayi. Diapun menyiapkan senapan angin untuk membunuhnya. Namun, percobaan pembunuhan itu gagal.

Peluru yang mengenai mantan mertunya, Kayi, berhasil diangkat oleh dokter. Tapi Ajib harus bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut di hadapan hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang dipimpin oleh Silvya Terry memvonis Ajib dengan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026.

Ajib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kronologi kejadian berawal pada Minggu 28 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Ajib menerima pesan WhatsApp dari mantan istrinya Winarsih, yang isinya melarang Ajib mencari dirinya. Pesan tersebut menimbulkan emosi dan kecurigaan Ajib bahwa larangan tersebut dipengaruhi oleh Kayi, selaku ibu kandung Winarsih yang merupakan mantan mertua Ajib. 

Dikarenakan Ajib sering mendatangi rumah mantan istrinya, yaitu Winarsih di Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, namun selalu diusir oleh Kayi, dengan ucapan yang membuat Ajib merasa terhina dan tersinggung. 

Akibat perlakuan tersebut, sejak 28 September 2025, Ajib memiliki niat untuk membunuh korban dengan cara, Ajib pada Rabu 1 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, membeli 1 senapan angin merek Benjamin Franklin kaliber 4,5 mm beserta pelurunya di sebuah toko senapan angin di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dengan harga Rp 170.000 beserta satu kotak peluru seharga Rp 5.000. 

Setelah itu, Ajib bersembunyi dan bermalam di area persawahan Dusun Singowangi, Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, guna menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan perbuatannya. Kemudian pada Kamis 2 Oktober 2025, Ajib sempat kembali ke toko senapan angin untuk memperbaiki senapan yang tidak berfungsi, lalu kembali lagi ke area persawahan Di area persawahan Dusun Singowangi, Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto untuk melanjutkan persembunyiannya.

Pada Jumat 3 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Ajib berjalan kaki menuju rumah Kayi berlokasi di Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, sambil membawa senapan angin dan peluru. Sekitar pukul 19.00 WIB, Ajib tiba di samping rumah Kayi dan bersembunyi di balik pohon pisang serta semak-semak.

Dalam kondisi gelap agar tidak terlihat dan dengan suasana di lokasi kejadian pada saat itu dalam kondisi sepi dan gelap, yang secara sengaja dimanfaatkan oleh Ajib untuk memantau pergerakan Kayi dari jarak dekat. Di tengah pengintaian tersebut, Ajib mempersiapkan senapan angin merek “Benjamin Franklin” kaliber 4,5 mm tersebut dengan cara memasukkan peluru yang kemudian melakukan pompa sebanyak 4 kali untuk menghasilkan tekanan udara sebelum melepaskan tembakan peluru kaliber 4,5 mm ke arah Kayi.

Setelah semuanya siap, Ajib membidik ke arah jalan untuk menunggu Kayi melintas dan masuk ke rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB. Ajib melihat Kayi melintas dan langsung mengarahkan senapan angin merek “Benjamin Franklin” kaliber 4,5 mm yang telah disiapkan tersebut ke arah bagian dada Kayi yang kemudian melakukan penembakan sebanyak 1 kali dengan jarak ±12 meter dan mengenai bagian dada sebelah kiri Kayi yang pada saat itu menggunakan baju batik bermotif burung warna merah. 

Setelah itu, Kayi tidak langsung terjatuh meskipun menderita luka tembak dan rasa sakit yang luar biasa. Kayi masih dalam posisi berdiri, namun dalam kondisi sempoyongan (kehilangan keseimbangan) akibat syok fisik dan trauma atas serangan mendadak tersebut.

Selain itu juga, Kayi mengalami muntah darah, luka luar dengan tepi tidak rata. Segera setelah melakukan penembakan, Ajib melarikan diri ke arah belakang rumah Kayi yang kemudian berlari menjauh sambil menghilangkan jejak  dengan membuang senapan angin merek “Benjamin Franklin” kaliber 4,5 mm beserta sisa pelurunya di area kebun jagung. Ajib kembali bersembunyi di wilayah persawahan Dusun Singowangi. 

Akibat tembakan tersebut, Kayi berteriak meminta pertolongan, hingga akhirnya ditolong oleh warga yaitu Mockhamat Fauzan Adhim untuk kemudian dibawa ke Bidan Desa Wonodadi dan selanjutnya dirujuk ke RS Sookandar Mojosari. Kemudian dirujuk kembali ke RS Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan intensif.

Berdasarkan rekam medis nomor 13180289 atas nama pasien Ny Kayi yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya dan secara resmi ditandatangani oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), yaitu dr I Gusti Bagus Chandogya Giriastawa, Sp.B-TKV. Selain itu, salinan dokumen ini juga dilegalisir oleh Kepala Instalasi Rekam Medis atas nama Ammar Mukajira, KS. Tomik dengan hasil kesimpulan :

Pasien atas nama Ny Kayi, seorang perempuan berusia 93 tahun , masuk ke RSUD Dr Soetomo pada 4 Oktober 2025 dengan indikasi trauma luka tembak dan peluru tertahan di rongga dada.

Berdasarkan hasil anamnesa, pasien mengalami kejadian tersebut saat sedang berjalan kaki di depan rumah, di mana terdengar suara ledakan yang mengakibatkan adanya benda menancap di dada sebelah kiri (hemitoraks S) serta menimbulkan rasa sesak napas. 

Pemeriksaan fisik menunjukkan adanya luka bekas insersi chest tube yang intak serta nyeri tekan pada bahu kanan, didukung dengan hasil laboratorium yang menunjukkan kondisi anemia dengan kadar Hemoglobin (Hb) mencapai 8.8 - 9.4 g/dL dan leukositosis atau peningkatan sel darah putih. 

Diagnosis akhir yang ditegakkan oleh tim medis adalah Vulnus sclopetarium (luka tembak) akibat senjata genggam (assault by handgun discharge) yang menyebabkan terjadinya Hematopneumotoraks atau penumpukan darah dan udara di dalam rongga dada yang merupakan luka pada organ vital yang berpotensi mengancam nyawa, sehingga apabila tidak segera mendapatkan pertolongan medis, kondisi tersebut dapat menyebabkan kematian. (*)