Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Lebih dari 4 Ton Ballpress Ilegal

Reporter : M Ruslan
Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan pakaian bekas

Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan pakaian bekas (ballpress) ilegal sebanyak lebih dari 4 ton, pada Kamis (18/07/2024) di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Kota Surabaya.

Ballpress yang dimusnahkan sebanyak 48 koli dengan berat total berkisar 4.368 kg. Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan, yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua tahun 2023 hingga 17 Juli 2024. Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp243.164.000,00. Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan 1 botol rum.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Airlangga Kunjungi Bea Cukai Tanjung

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama mengatakan barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.

“Barang-barang itu diimpor secara ilegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar,” ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak Gelar Rapat Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0831 TNI AD Surabaya Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia. Selanjutnya, pemusnahan seluruhnya dilaksanakan di lokasi pemusnahan yang telah memiliki izin pada PT Sinar Sarana Bening, di Kabupaten Pasuruan.

Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp784 juta.

Baca juga: Tidak Bisa Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu BMMN

“Pemusnahan ini jadi wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor, sehingga dapat dicegah masuknya. Mengingat ballpress termasuk barang yang dilarang impornya,” tutup Satria. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru