Kepengurusan DPC KAI 2008 Kabupaten Gresik Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

Reporter : Bambang Harianto
Rifkah Romizah menerima bendera pataka saat pengukuhan

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) 2008 Kabupaten Gresik resmi dikukuhkan oleh Ketua DPD KAI 2008 Provinsi Jawa Timur, Imran Ibnu Rosadi, pada Kamis (25/7/2024). Terpilih sebagai Ketua DPC KAI 2008 Kabupaten Gresik ialah Rifkah Romizah.

Pelantikan berlangsung di Rumah Makan Kebon Pring Segoromadu, Kabupaten Gresik, yang dihadiri dari jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI 2008 Provinsi Jawa Timur, jajaran pengurus DPC KAI Kabupaten Gresik yang dilantik, serta menghadirkan perwakilan dari Kementrian Agama Kabupaten Gresik.

Baca juga: Koreksi dan Hak Jawab dari DPC KAI Gresik tentang Pemberitaan Pengukuhan Organisasi Advokat DPC KAI Tanpa 2008

Dalam pelantikan dan pengukuhan tersebut mengusung tema “Terwujudnya KAI 2008 sebagai Organisasi yang Mengedepankan Aspek Integritas, Profesionalisme, Tanggung jawab, dan Independensi”. Pembacaan doa dan pembacaan sumpah jabatan terhadap jajaran pengurus yang dilantik dipandu oleh Petugas Rohaniawan dari Kementrian Agama Kabupaten Gresik, Abdul Gufran.

Dalam sambutannya, Ketua DPD KAI 2008 Jawa Timur, Imran Ibnu Rosadi mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus KAI 2008 DPC Kabupaten Gresik yang baru saja dilantik. Dia menyampaikan, pengurus yang dilantik untuk segera konsolidasi dengan membuat program kerja yang nyata sebagai moment prioritas.

"Program nyata, selain untuk anggota organisasi sendiri juga pengabdian kepada masyarakat. Ini momen prioritas, kemudian juga tanamkan rasa tanggungjawab terhadap organisasi serta masyarakat," jelasnya.

Imran juga mengatakan, dalam hal penjaringan pendidikan profesi advokat dan pembinaan anggota lebih memprioritaskan kualitas daripada kuantitas, sehingga akan menghasilkan anggota yang profisional, berilmu dan bermartabat. Hal ini senada dengan cita-cita pendiri KAI 2008 terdahulu.

Baca juga: Koreksi dan Hak Jawab dari DPC KAI Gresik tentang Pemberitaan Pengukuhan Organisasi Advokat DPC KAI Tanpa 2008

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam penanganan kasus perkara bisa menjalin kerjasama dan bersinergi dengan penegak hukum lain baik dengan kepolisian, kejaksaan maupun dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten Gresik.

"Besar harapan dari Ketua Terpilih bahwa keberadaan DPC KAI 2008 Kabupaten Gresik ini akan mendatangkan kebaikan dan manfaat baik bagi anggota sendiri maupun bagi masyarakat luas," katanya.

Rifkah berharap agar seluruh jajaran pengurus yang terpilih dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang diemban dengan baik, yang senantiasa sejalan dengan kode etik advokat. (*)

Baca juga: Koreksi dan Hak Jawab dari DPC KAI Gresik tentang Pemberitaan Pengukuhan Organisasi Advokat DPC KAI Tanpa 2008

*) Ralat redaksi : Sebelumnya dalam artikel ini ditulis Kepengurusan KAI tanpa 2008. Bahwa yang benar ialah KAI 2008, sesuai dengan hak jawab dari pengurus DPC KAI Gresik seperti link berikut :

https://lintasperkoro.com/baca-5761-koreksi-dan-hak-jawab-dari-dpc-kai-gresik-tentang-pemberitaan-pengukuhan-organisasi-advokat-dpc-kai-tanpa-2008

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru