Keliru Mengetuk Palu Bebas Ronald Tannur

Reporter : Redaksi
Gregorius Ronald Tannur

Hilangnya nyawa Dini bukan karena dilindas, tapi karena mabuk, demikian alasan majelis yang membebaskan anak manta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejaksaan melangkah mantap untuk melawan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur atas segala tuntutan JPU, yang mendakwanya menjadi sosok di balik ajal yang menjemput Dini Sera Afriyanti.

Baca juga: Kasus Tom Lembong Menurut Pandangan Ahli

Pria yang merupakan anak kandung mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur itu dituntut tinggi dengan 12 tahun terungku, lantaran dengan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yg terjadi di sebuah tempat hiburan malam yang ada di Surabaya, Jawa Timur, pada 4 Mei 2024 kemarin.

Edward Tannur

Jaksa meyakini pula Ronald telah menyalahi Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP usai di tubuh Dini ditemukan tanda2-tanda adanya penganiayaan sebelum meregang nyawa, di samping Pasal 359 KUHP tentang Kesalahan yang menyebabkan kematian.

"Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi," ujar Harli Siregar, sembari mengonfirmasi alasanya.

"Kerana hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya."

Dalam putusannya, ungkap Kapuspenkum Kejagung pengganti Ketut Sumadena itu lagi, hakim benar-benar keliru dalam mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah dibawa JPU di hadapan majelis.

Salah satu fakta yang diabaikan ialah rekaman CCTV, yang padahal menampilkan isyarat mens rea alias niat jahat Ronald untuk menghabisi nyawa kekasihnya, sebelum kemudian melindas korban. Namun ironis, bukti menohok ini malah dianggap belum cukup hanya karena ada sedikit saksi saat kejadian.

Dini Sera Afriyanti.

Pengadil justru menilai kematian Dini lantaran dia dan sejolinya masing-masing dalam pengaruh alkohol.

Baca juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?

"Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain."

Harli pun kembali menegaskan dengan menutup kalimat, "Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan Pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi."

Melalui berkas pemeriksaan dari Polri yang sudah dianalisis Jaksa, Ronald memang diyakini sengaja melindas Dini. Tak lama sebelum peristiwa nahas itu berlangsung, kesaksian seseorang dalam berkas pemeriksaan menyebut Ronald memang sempat bertengkar hebat dengan sang pasangan.

Ronald bahkan menendang kaki kanan Dini hingga korban jatuh terduduk. Ronald kemudian juga memukul bagian kepala menggunakan botol Tequila yang sedang dia genggam sebanyak 2 kali.

Pertengkaran mereka berdua berlanjut hingga ke tempat parkir mobil. Dini, yang dalam kondisi lemas dan mabuk, hanya bisa duduk bersandar di sebelah kiri pintu mobil, dengan sebagian tubuhnya menjuntai keluar.

Baca juga: Polemik Kasus Tom Lembong, Politisasi atau Bukan?

Ronald lalu menginjak gas mobilnya dalam-dalam, melaju kencang berbelok kanan yang mengakibatkan Dini terlempar keluar dan terlindas ban. Namun dia sengaja terus melaju, kendati tahu sang kekasih sudah berada di kolong kendaraan.

Mobilnya baru berhenti usai ditegur petugas keamanan yang melihat tubuh Dini telah terseret sejauh 5 meter. Bukan ke rumah sakit, Ronald malah memutar kemudinya menuju sebuah apartemen di kawasan PTC di tengah kondisi sekarat korban.

Kondisi DIni usai dianiaya Ronald Tannur

Nyawa Dini akhirnya tak tertolong di Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya pada pkl 2.30 WIB, setelah lama kritis di apartemen tersebut. (*)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru