Kompol Dedi Kurniawan Dihukum PTDH dari Polri

Reporter : Redaksi
Kompol Dedi Kurniawan saat diperiksa Propram

Perwira Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan usai menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Namun, Kompol Dedi menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan langsung mengajukan banding atas hasil sidang etik yang digelar, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Polda Bali Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Brigpol AN

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Wakintukan mengatakan dalam persidangan tidak ditemukan hal yang dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan Kompol Dedi.

“Hal yang meringankan DK nihil atau tidak ada,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Wakintukan.

Menurutnya, selain video viral yang beredar di media sosial, terdapat sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan Kompol Dedi selama bertugas di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Kombes Ferry Wakintukan menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatif dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Dari hasil penyidikan kami, yang memberatkan adalah yang bersangkutan tidak kooperatif,” jelasnya.

Baca juga: Polda Sumatera Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal, 17 Orang Ditangkap

Sidang kode etik tersebut berlangsung selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Dalam sidang itu, majelis etik yang dipimpin Karo Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumatera Utara, Kombes Philemon Ginting, memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Dedi.

“Iya, hasil sidang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan,” kata Kombes Ferry Wakintukan.

Baca juga: Pelapor Dugaan Penipuan Kecewa Kinerja Satreskrim Polres Toba

Meski demikian, Kompol Dedi Kurniawan menolak putusan tersebut dan memanfaatkan haknya untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, nama Kompol Dedi Kurniawan menjadi sorotan publik setelah video yang diduga memperlihatkan dirinya melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita viral di media sosial.

Dalam video yang sama, ia juga terlihat mengisap rokok elektrik yang diduga mengandung zat narkotika atau dikenal dengan istilah vape getar. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru