Polda Sumatera Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal, 17 Orang Ditangkap
Petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 12 unit ekskavator dalam operasi penindakan tambang emas ilegal di wilayah perbatasan antara Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Senin (2/3/2026).
Operasi besar-besaran itu dilakukan sebagai respons kepolisian terhadap laporan masyarakat melalui video viral mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan yang dikenal sebagai "area abu-abu" tersebut.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka menjelaskan, pergerakan personel di lapangan merupakan instruksi berjenjang dari pucuk pimpinan Polri.
"Perintah langsung Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda Sumatera Utara yang juga kami diarahkan oleh Bapak Dankor Brimob tentang adanya video viral tambang liar di area abu-abu antara Madina dengan Tapsel," ujar Rantau di lokasi penertiban tambang emas ilegal.
Perjuangan tim untuk mencapai lokasi tidaklah mudah karena medan yang ekstrem dan sulit ditembus kendaraan biasa. Setelah melakukan pemetaan dan pelacakan selama berjam-jam, personel Brimob dan Ditkrimsus harus menempuh perjalanan kaki dengan gaya infanteri selama lebih dari 12 jam.
Tim pendobrak yang menggunakan kendaraan roda dua memerlukan waktu sekitar tiga setengah jam, karena hanya kendaraan dengan spesifikasi off-road yang mampu melewati jalur tersebut.
Kombes Pol. Rantau Isnur Eka mengatakan, keberhasilan tim gabungan dalam mengamankan aset-aset tersebut beserta para terduga pelaku.
"Alhamdulillah, puji Tuhan, 12 ekskavator kami amankan dan beberapa tersangka yang mungkin perannya masing-masing. Nanti yang dalami bukan kami Brimob, tapi Ditkrimsus Polda Sumatera Utara," ungkapnya.
Meski operasi sempat terendus oleh para pelaku, kesigapan personel di lapangan membuat upaya pelarian mereka gagal.
Rantau mengakui adanya dugaan kebocoran informasi saat penyergapan dilakukan pada pagi hari yang membuat para pekerja tambang berhamburan melarikan diri ke arah Madina.
Namun, pengejaran tetap dilakukan hingga seluruh target alat berat berhasil dikuasai petugas.
"Jadi, ketika penyergapan pagi, ini kemungkinan sudah sedikit bocor. Mereka bubar, artinya berhamburan ke seberang Madina. Namun kami kejar, makanya kita berhasil dapat sepuluh di seberang, dua ekskavator di seberangnya lagi, jadi totalnya 12 ekskavator," kata Rantau.
Saat ini, seluruh barang bukti 12 ekskavator tersebut telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sonny Irawan mengatakan, sebanyak tujuh orang diamankan dalam penertiban tambang ilegal, dan hingga Selasa (3/3/2026) jumlah tersebut bertambah 10 orang.
“Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan ada 17 orang yang berada di tempat kejadian perkara,” kata Sonny di lokasi..
Ia menjelaskan, 17 orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah para terduga penambang dibawa dari area tambang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut dia, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk mengelompokkan berdasarkan klaster pekerjaan di lokasi tambang.
“Artinya, 17 orang saksi ini akan kita bagi kluster-klusternya, apakah dia sebagai operator, apakah dia sebagai tenaga pekerja, apakah dia sebagai tukang masak, apakah dia sebagai kernet, ini masih belum kita lakukan pemeriksaan secara mendalam,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang emas skala besar tersebut.
Untuk barang bukti alat berat, kepolisian berencana mengevakuasi ekskavator dari kawasan hutan pada hari yang sama dan menyimpannya di Batalyon C Brimob Sipirok. Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua hari. (*)
Editor : S. Anwar