Ribuan Rokok Ilegal Diamankan di PT Indonesia Morowali Industrial Park

Reporter : Redaksi
Rokok Ilegal

Bea Cukai Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bersinergi dengan Morowali Security Service, petugas berhasil menindak lebih dari 36 ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di sejumlah toko eceran di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Kamis (07/5/2026).

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Morowali. Dari hasil operasi, petugas mengamankan berbagai merek rokok produksi dalam negeri maupun rokok impor yang diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 2 Sopir Angkut Rokok Ilegal di Banyuwangi Dipenjara 3 Tahun dan Denda Miliaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp105 juta. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai ditaksir mencapai Rp66 juta.

Selain melakukan penyitaan barang, petugas juga mengenakan sanksi administratif kepada para pedagang eceran yang terbukti memperjualbelikan rokok ilegal. Total denda yang dikenakan dalam penindakan tersebut mencapai Rp 150 juta.

Baca juga: 2 Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Divonis Penjara dan Denda Rp 871 Juta

Kepala Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat bersama seluruh pihak terkait,” ujar Muhariadi Angkat.

Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Gresik dari Desa Morowudi

Muhariadi Angkat mengapresiasi dukungan Morowali Security Service yang dinilai berperan aktif dalam menjaga kawasan industri dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, sinergi antarinstansi dan pengelola kawasan menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan patuh terhadap ketentuan cukai. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru