Bea Cukai Semarang turut musnahkan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Rabu, 25 September 2024. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat terlarang, alat komunikasi ilegal, alat produksi, uang palsu, barang-barang pelanggaran kepabeanan, hingga senjata tajam (Sajam).
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Semarang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan melaksanakan tugas pengawasan, penegakan hukum, serta bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, Bea Cukai berperan aktif dalam mencegah peredaran barang-barang berbahaya yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi negara.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak
“Sebagai community protector, pemusnahan ini adalah salah satu wujud nyata peran kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keamanan publik,” tutupnya. (*)
Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan dalam Operasi Gempur II di Wilayah Semarang
Editor : Bambang Harianto