Satu Lagi Tersangka Kredit Fiktif KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro Ditahan

Reporter : Arif yulianto
DJA (pakai rompi)

Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial DJA selaku Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS). Sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni SD, IAN dan MFH dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu Bank plat merah Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP MUMS) pada tahun 2021 sampai 2023.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan,tersangka DJI ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DJI pada tahun 2021 sampai 2023 selaku manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca juga: KPK dan Kejaksaan Didesak Periksa Pejabat BPPD Sidoarjo yang Disebut di Kasus Pemotongan Insentif ASN

Namun, penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang

Dalam perkara ini, Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 78 orang saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

Tersangka DJI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi

Akibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125.980.889.350,- berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh BPKP Jawa Timur. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru