Ari Her Sofiawanudin Korupsi Dana Bantuan Program BSPS Sumenep

avatar Moh Affan
  • URL berhasil dicopy
Ari Her Sofiawanudin (pakai rompi)
Ari Her Sofiawanudin (pakai rompi)
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan bahwa Terdakwa Ari Her Sofiawanudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ari Her Sofiawanudin pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai NasDem, Sri Wahyuni.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani, Terdakwa Ari Her Sofiawanudin telah melanggar Pasal 603 Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka dipidana dengan pidana penjara selama 80 hari,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 19 Oktober 2026.

Ari Her Sofiawanudin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3 miliar yang dikompensasikan diperhitungkan dengan uang titipan terdakwa Ari Her Sofiawanudin sejumlah Rp 1 miliar, sehingga uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa Ari Her Sofiawanudin menjadi Rp 2 miliar.

“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebagai informasi, Ari Her Sofiawanudin ialah Tenaga Ahli dari Anggota DPR RI, Sri Wahyuni berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 484/SEKJEN/T.A.A/2021 Tanggal 02 Agustus 2021. Ari Her Sofiawanudin turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Ari Her Sofiawanudin dan Risky Pratama telah melakukan pemungutan atau pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Ari Her Sofiawanudin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026. 

Untuk Risky Pratama, telah divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp 200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6.187.751.800. Vonis dijatuhkan pada Jumat, 14 Agustus 2026. (*)