Kejari Gresik Dipermalukan Tersangka Dugaan Korupsi

Reporter : Tasripan
Pengacara Nurhasim

Nurhasim melawan saat dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui penetapan tersangka nomor Print-1740/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024. Ya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ini, melawan dengan mendaftarkan pra peradilan terhadap status tersangka yang disandangnya ke Pengadilan Negeri Gresik pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Pendaftaran dilakukan oleh Nurhasim melalui Pengacaranya dari Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Cabang Surabaya yang terdiri dari Johanes Dipa Widjaja, Usman Efendi, Totok Dwi Hartono, Aulia Rachman, Noer Chalim, dan beberapa lagi.

Baca juga: Diskoperindag Gresik Gelontorkan Dana Hibah Belasan Miliar Rupiah di Tengah Terpaan Skandal Korupsi

Tak lama kemudian, sidang pra peradilan digelar di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Gsk. Proses sidang yang berjalan selama beberapa minggu ini hingga ke tahap putusan pada Senin (21/10/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal, yaitu Adhi Satrija Nugroho.

Sebelum putusan dibacakan oleh Hakim, Nurhasim beserta para Penasehat Hukumnya jantungnya berdebar makin kencang. Kekhawatiran permohonan ditolak tentu ada, namun sikap optimisnya lebih besar.

Tibalah sidang putusan dimulai. Adhi Satrija Nugroho membacakan lembar demi lembar amar putusannya. Dan sampailah pada lembar terakhir yang menyatakan bahwa Permohonan Nurhasim diterima oleh Hakim. Semenjak putusan itu ditetapkan, status Nurhasim sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBDES dan corporate social responsibility (CSR) PT Smelting tahun 2023 dan 2024, telah gugur. Berikutnya juga Nurhasim dibebaskan dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Gresik.

”Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya. Menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan atas pemohon tidak sah demi hukum. Mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan merehabilitasi nama baik Pemohon, serta memerintahkan agar Termohon (Kejari Gresik) menghentikan pemeriksaan penyidikan pada Pemohon," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Adhi Satrija Nugroho.

Beberapa pertimbangan hakim mengabulkan permohonan Nurhasim diantaranya bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memilik bukti permulaan cukup, yakni dua alat bukti. Bukti yang dimiliki Termohon hanya bukti pemeriksaan beberapa saksi dan tidak ada bukti spesifik yang secara mutlak menujukkan kerugian negara. Juga terkait dengan kerugian negara harus berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Atas hal tersebut diatas, meskipun Termohon telah menunjukkan dua alat bukti secara formal tentang peristiwa hokum, akan tetapi Termohon tidak menunjukkan spesifik kerugian negara secara mutlak. Maka permohonan pemohon dapat dikabulkan seluruhnya," jelasnya.

Baca juga: Direktur CV Sawonggaling Nusantara Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Pupuk Ilegal

Tidak mau dipermalukan oleh Nurhasim, Kejari Gresik ingin menjerat lagi Nurhasim dengan kasus yang sama. Kepala Kejari Gresik, Nana Riana memastikan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Nurhasim. Sprindik yang diterbitkan Nomor 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, dan beberapa saksi telah diperiksa.

Alasan Kejari Gresik, bahwa kerugian negara tidak cuma BPK yang berwenang menghitungnya, tetapi juga ada instansi lain. Seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Internal Kejaksaan, dan akuntan publik.

Kepala Kejari Gresik lebih rinci menjelaskan, dana CSR dari PT Smelting diserahkan ke Pemerintah Desa dan masuk rekening kas desa. Yang artinya, uang CSR masuk dikategorikan sebagai pendapatan asli desa. Kemudian, dana tersebut dialokasikan sebesar Rp 150 juta untuk dibelanjakan berang kebutuhan masyarakat seperti beras.

“Perkara ini sudah jelas. Uang dikeluarkan Rp150 juta dari Bendahara Desa dan hanya dibelanjakan senilai Rp120 juta untuk membeli beras. Sedangkan sisanya yang Rp 30 juta tidak dikembalikan. Itu kan sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Nana.

Baca juga: Proyek Rp 4 Miliar Pada Pembangunan Rumah Dinas Kejari Gresik Bertentangan dengan Perpres RI

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Nurhasim, Usman Efendi menilai, sprindik baru yang diterbitkan oleh Kejari Gresik merupakan kewenangan Kejaksaan. Kendati begitu, dia hanya mengingatkan agar Kejari Gresik menghindarkan diri dari sikap arogansi.

Tujuannya agar KUHAP dan criminal justice system due process benar-benar berjalan pada saat pemanggilan dalam bentuk klarifikasi, penyelidikan, dan penyidikan. Jadi, semuanya harus benar-benar sesuai KUHAP.

Dalam perkara ini, Kejari Gresik tidak hanya menetapkan Nurhasim sebagai tersangka. Ada 2 tersangka lainnya, yakni Tawqa Zainudin (Kepala Desa Roomo) dan  Rudi Hermansyah (Sekretaris Desa Roomo). Hanya yang menggugat di pra peradilan atas status tersangka ialah Nurhasim. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru