Proyek Rp 4 Miliar Pada Pembangunan Rumah Dinas Kejari Gresik Bertentangan dengan Perpres RI

Reporter : -
Proyek Rp 4 Miliar Pada Pembangunan Rumah Dinas Kejari Gresik Bertentangan dengan Perpres RI
Kompleks rumah dinas Kejari Gresik. (Foto : FB)
advertorial

Pekerjaan pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik senilai Rp 4.216.714.046,52 disebut ada kelebihan pembayaran. Pelaksananya ialah CV Karya Abadi Pratama sesuai kontrak nomor 764/634/CK/437.86/2022 tanggal 15 Agustus 2022.

Atas kontrak tersebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan CV Karya Abadi Pratama sepakat melakukan tambah kurang pekerjaan yang tertuang dalam Adendum Kontrak.

Baca Juga: Direktur CV Sawonggaling Nusantara Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Pupuk Ilegal

Adendum Kontrak pekerjaan rumah dinas Kejari Gresik. (Doc. BPK)Adendum Kontrak pekerjaan rumah dinas Kejari Gresik. (Doc. BPK)

Waktu pelaksanaan sesuai Adendum Kontrak terakhir berlangsung selama 135 hari kalender, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai 27 Desember 2022. Pekerjaan dinyatakan telah selesai dan diserahterimakan sesuai Dokumen PHO Nomor 760/895/BAST1/CK.08.2.01.02/437.51/2022 tanggal 27 Desember 2022, dan kepada Penyedia telah dibayar 31,38% sebesar Rp1.455.389.941,71 melalui SP2D Nomor 09611/LS/1.04.1.03.0.00.01.0000/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 14 Februari 2023 yang dilaksanakan BPK RI bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Inspektorat yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp44.187.538,97.

Kekurangan volume pekerjaan rumah dinas Kejari Gresik. (Doc. BPK)Kekurangan volume pekerjaan rumah dinas Kejari Gresik. (Doc. BPK)

Baca Juga: Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Driyorejo Bikin Kegiatan di Tretes

Kelebihan pembayaran pada pembangunan Rumah Dinas Kejari Gresik berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, yang dituangkan dalam Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP).

Kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Pembayaran berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Selain itu, Surat Perjanjian antara PPK dengan rekanan pelaksana pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus
dilaksanakan oleh rekanan pelaksana.

Baca Juga: Kejari Gresik "Keok" Melawan Seorang Anggota DPRD Gresik

Pembangunan Rumah Dinas Kejari Gresik yang anggarannya berasal dari hibah Pemkab Gresik setelah selesai pembangunannya, kemudian diresmikan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani pada Selasa 24 Januari 2023. Saat peresmian tersebut, Gus Yani (panggilan Fandi Akhmad Yani) menyampaikan bahwa kompleks rumah dinas Kejari Gresik berdiri di atas lahan seluas 3.645 m2 (meter persegi), merupakan hibah dari Pemkab Gresik. Lokasinya berada di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.

"Gresik memiliki potensi yang besar dan memerlukan sinergi semua pihak dalam pemanfaatan potensi yang ada," kata Gus Yani saat sambutan di hadapan undangan, yang terdiri dari Kepala Kejati Jawa Timur, Dandim Gresik, Kapolres Gresik, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, serta sejumlah tamu undangan. (*)

Editor : Bambang Harianto