Oknum Polsek Gudo Disebut Memeras Terduga Pengedar Sabu, Kanit Reskrim Membantah

Reporter : Tasripan
Ilustrasi

Sekitar 3 bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Juli 2024, seorang pria berinisial M mengalami kecelakaan di daerah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap M, ternyata ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 8 poket.

Perkara tersebut ditangani oleh Polsek Gudo, Polres Jombang. Namun, beredar kabar bahwa, agar tidak terjerat dalam kasus narkoba, keluarga M diduga memberikan kompensasi sebesar Rp. 30.000.000 kepada oknum anggota Polsek Gudo berinisi K saat berada di rumah sakit.

Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis

Untuk memastikan informasi tersebut, Pewarta melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Gudo, Ipda Hadi. Namun, dia menyangkal tentang informasi tersebut.

Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis

"Oh K. Itu bukan 3 bulan yang lalu. Tapi itu kejadian tahun 2023. Penyelesaiannya, kita lakukan rehabilitasi resmi. Ada TAT-nya juga. Kita berkasnya lengkap," kata Ipda Hadi, Sabtu (26/10/2024).

Saat dikonfirmasi kepada pihak tempat rehabilitasi narkoba yang disebutkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gudo, pihak tempat rehabilitasi menyatakan tidak pernah ada pasien atas nama M tersebut.

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu

"Tidak ada mas pasien atas nama M direhabilitasi disini," terang pemilik tempat rehabitasi narkoba tersebut. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru