Polsek Kota Bangun Tangkap Pemuda Desa Kota Bangun Seberang

Perang terhadap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus digelorakan oleh Polsek Kota Bangun. Dalam hal ini, pemakai dan pengedar narkoba diburu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, baik direhabilitasi maupun dipidana penjara.
Bagi pengedar narkoba, Polsek Kota Bangun bersikap tegas. Seperti yang dilakukan terhadap pemuda asal Desa Kota Bangun Seberang berinisial BA (22 tahun). BA ditangkap di Desa Kota Bangun Seberang pada hari Senin, tanggal 7 April 2025.
Baca Juga: Polsek Kota Bangun Tangkap Warga Desa Kota Bangun Seberang
Saat ditangkap oleh petugas Polsek Kota Bangun, terdapat narkotika jenis sabu 3 bungkus plastik dengan berat bruto 2,91 gram. Barang bukti lain ialah 1 sendok takar plastik warna bening, 1 sendok takar plastik warna biru, dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru.
Baca Juga: Seorang Warga Desa Liang Ditangkap Polsek Kota Bangun
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut menerangkan, penangkapan terhadap BA bermula saat Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi tentang kerapnya terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Kota Bangun Seberang. Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Benar saja, saat penggerebekan, BA didapati sedang berada di dalam rumah beserta barang bukti. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Awas Penipuan Isi Saldo di Aplikasi Dana dan Gopay
Ia pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas apabila mengetahuinya. (*)
Editor : Bambang Harianto