Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan

Reporter : Redaksi
Para tersangka perambah kawasan hutan

Tim Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas pelaku perambahan hutan dengan menyerahkan tiga tersangka S (59 tahun), MHY alias Y (20 tahun), dan A (46 tahun), beserta barang bukti berupa bibit, satu unit pondok kerja yang berada di atas kawasan hutan SM Padang Sugihan dan alat pertanian ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Pansos Sugiharto, Kepala Seksi Wilayah III, menjelaskan bahwa penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka

“Kasus ini merupakan hasil dari Operasi Pemulihan Kawasan Hutan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Gakkum KLHK, BKSDA Sumatera Selatan, Polda Sumatera Selatan, dan POMDAM II/Sriwijaya. Tim berhasil menangkap tiga pekerja, yaitu S, MHY alias Y, dan A, beserta barang bukti berupa peralatan pertanian. Dalam proses penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pekerja dan S (56), yang diduga sebagai otak di balik perambahan kawasan hutan tersebut,” jelas Pansos.

Baca juga: Gakkum KLHK Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi di Mimika Papua

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa S sempat berusaha melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang terkait penetapan status tersangkanya oleh penyidik. Namun, gugatan tersebut ditolak. Setelah mengetahui keputusan itu, S melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 8 Agustus 2024. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru