Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, terindikasi banyak pelanggaran. Beberapa pelanggaran tersebut diungkap oleh Agus Subekti dari Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) Jawa Timur.
Pertama, kata Agus, ialah tidak terdapat papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di sekitar lokasi pekerjaan. Saat dipantau oleh media, di sekitar lokasi pekerjaan tidak terdapat papan informasi yang disyaratkan dalam setiap pekerjaan yang bersumber dari anggaran Pemerintah, baik itu APBN, APBD, APBDes, maupun anggaran negara lainnya.
Papan informasi tersebut, kata Agus, paling tidak berisi informasi tentang nama pekerjaan, sumber anggaran, jadwal pekerjaan, pelaksana pekerjaan, dan lain sebagainya.
Kedua, tenaga kerja proyek tersebut bukan warga lokal dari Desa Kepuhanyar, melainkan diimpor dari tenaga kerja di luar Desa Kepuhanyar. Agus menyebutkan, tenaga kerja proyek pekerjaan pembangunan BUMDes Kepuhanyar didatangkan dari luar desa, seperti dari desa di Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Trowulan, dan Dlanggu.
“Ini jelas melanggar aturan. Harusnya dilaksanakan secara swakelola oleh warga sekitar, bukan mendatangkan tenaga kerja dari luar desa. Belum lagi spek material yang digunakan, itu perlu diawasi karena bisa saja tidak sesuai spek,” tegas Agus, Jumat (15/11/2024).
Karena itulah, Agus berharap warga sekita turut serta mengawasi proyek tersebut supaya pekerjaan sesuai koridornya. Terkait tidak adanya papan informasi dan tenaga kerja dari luar, Agus berkata, pihaknya akan menyampaikan pengaduan tertulis ke pihak-pihak terkait supaya mendapat pengawasan. (*)
Editor : Syaiful Anwar