Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
Intimidasi dan ancaman akan diperkarakan secara hukum dialami wartawan yang meliput sidang perbuatan melawan hukum (PMH) antara Zainal Abidin selaku Penggugat sekaligus pemilik SPBU di Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, melawan PT Pertamina Patra Niaga dan HM Wahyudin Husein selaku Tergugat. Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Kamis siang (7/11/2024).
Salah satu yang mendapat intimidasi dan ancaman ialah Rezereno, wartawan media Rakyat Merdeka Online (RMOL). Rezereno menjelaskan tentang ancaman dan intimidasi yang dialaminya saat meliput sidang tersebut.
Baca Juga: Aparat Gabungan TNI dan Polri Menangkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dijelaskan Rezereno, sidang yang di Ketuai Majelis Hakim, Adi Satrija Nugraha ini dilaksanakan secara terbuka.
Namun Reno sapaan akrabnya, mengaku sempat tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang saat hendak mengikuti sidang tersebut. Namun ada sejumlah orang yang melarangnya masuk ke ruangan sidang. Dia mengatakan, orang tersebut bukanlah petugas Pengadilan.
"Waktu mau masuk ruang sidang sempat dilarang sama orang tidak dikenal itu. Terus orang itu saya debat, ini kan sidangnya terbuka, baca itu tanda di pintu tulisannya sidang terbuka. Kamu siapa? ngelarang saya masuk," kata Reno menirukan ucapannya ke orang tersebut di Pengadila Negeri Gresik, pada Kamis (7/11/2024).
Reno menambahkan, dirinya tidak sempat merekam video saat orang yang melarang dia masuk ke ruang sidang tersebut karena tidak menduga hal ini terjadi.
"Karena gak siap, gak sempat video. Tapi kalau dicek CCTV Pengadilan di depan ruang cakra, insyaallah ada," ujarnya.
Reno juga mengungkapkan, tidak hanya dirinya yang dapat perlakuan yang tidak mengenakan, ada rekannya yang lain di dalam ruang sidang saat mengambil dokumentasi sidang sempat diancam oleh orang tak dikenal lainnya.
"Beda orangnya sama yang ngelarang aku, cuma katanya wartawan yang di dalam itu sempat diancam. Katanya, itu mau nanyakan ke Majelis apa sudah ijin ambil gambar tidak. Kalau belum, katanya mau diperkarakan sama orang itu," ucap Reno.
Juru bicara Pengadilan Negeri Gresik, Mochamad Fatkur Rahman saat dikonfirmasi perihal kejadian tersebut mengatakan tidak mengetahuinya, karena sedang fokus menjalankan persidangan. Dengan tegas Fatkur menjelaskan, peliputan yang dilakukan para rekan media di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik mempunyai aturan yang harus dipatuhi.
"Untuk sidang tertutup selain yang berkepentingan, aturannya tidak diperbolehkan masuk ruang sidang, termasuk wartawan. Tetapi jika sidang dilaksanakan terbuka maka siapapun boleh masuk ke ruang sidang, sepanjang tempatnya bisa menampung," katanya.
Fatkur menerangkan perihal dokumentasi, wartawan boleh saja mengambil gambar selama tidak mengganggu jalannya persidangan.
"Hanya Majelis Hakim yang bisa menentukan boleh tidaknya pihak untuk mengikuti jalannya persidangan ataupun dokumentasi. Prinsipnya (dokumentasi wartawan) jangan sampai mengganggu persidangan," ujarnya.
Fatkur menegaskan akan mengecek kembali kejadian yang menimpa para rekan media yang dilarang mengikuti sidang terbuka tersebut.
Baca Juga: Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karangasem
Sidang Gugatan antara H Zainal Abidin melawan tergugat 1 PT Pertamina Patra Niaga dan tergugat 2 H M Wahyudin Husein pada Kamis (7/11/2024) berjalan lancar. Pihak Penggugat mengajukan Saksi Ahli perihal legal standing Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum tergugat kepada Mejelis Hakim. Atas hal itu, Majelis menunda persidangan ini hingga Kamis depan, 14 November 2024.
Perihal perkara nomor 46/Pdt.G/2024/PN Gsk ini, Zainal Abidin menggugat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Cq. Executive General Manager Regional Jatimbulus PT Pertamina Patra Niaga dan HM. Wahyudin Husein Alias HM. Wahyudin Alias Dr. H. Achmad Wahyudin,S.H. Sidang digelar sejak Kamis, 06 Juni 2024.
Dalam pokok perkara, Penggugat mendalilkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memimpin sidang perkara ini untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan menurut hukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, menyatakan kesepakatan dalam Notulensi Nomor: NR.04/PND831000/2023-S3, tanggal 05 September 2023 berlaku mengikat dan sah secara hokum, menyatakan Penggugat sebagai pemilik dan pengelola yang sah atas penguasahaan SPBU 54 611 02, yang terletak di Jalan Raya Deandles Nomor 99 Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.
Selain itu, menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan pembukaan blokir dan/atau memberikan supply BBM serta membuat addendum dan/atau melakukan balik nama atas Pengusahaan SPBU 54 611 02, sebagaimana Perjanjian Novasi atas Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga dan CV. Ribh Fararay Nomor: 1840/CT30500/2021-S3, Nomor: 1437/PND800000/2021-S3, Nomor: 022/RF/61102/IX/2021 kepada Penggugat, menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) harus membayar kerugian materiil (materiele shade) dan kerugian inmaterial (immateriele shade) kepada Penggugat, yang jumlahnya, sebesar Rp 101.644.000.000, yang harus dibayarkan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II).
Rinciannya,
Kerugian dalam bentuk materiil (materiele shade) :
- Bahwa karena dengan terjadinya pemblokiran dan/atau menghentikan supply BBM terhadap SPBU 54.611.02, yang dilakukan oleh Tergugat I, maka Penggugat telah mengalami kerugian material (materiele shade), sebesar Rp. 1.644.000.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh empat juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Baca Juga: Sindikat Perdagangan Solar Ilegal di Bojonegoro Terkuak, 2 DPO
- Bahwa atas terjadinya pemblokiran dan/atau menghentikan supply BBM terhadap SPBU 54 611 02, sejak 17 Januari 2023 hingga tanggal 06 Juni 2023 (109 hari), yang dilakukan oleh Tergugat I akibat dari adanya Surat Tergugat II No. 005/SPBU5461102/I/2023, tanggal 16 Januari 2023, jika dihitung keuntungan bersih (Netto), sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) setiap harinya, maka Penggugat telah mengalami kerugian, sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) x 109 (seratus sembilan) hari = Rp. 872.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah);
- Bahwa atas terjadinya pemblokiran dan/atau menghentikan supply BBM terhadap SPBU 54 611 02, sejak 03 Desember 2023 sampai dengan tanggal 07 Desember 2023 (5 hari) yang dilakukan oleh Tergugat I setelah adanya Notulensi Nomor: NR.04/PND831000/2023-S3, tanggal 05 September 2023, jika dihitung keuntungan bersih (Netto), sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) setiap harinya, maka Penggugat telah mengalami kerugian, sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) x 5 (lima) hari = Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Bahwa atas terjadinya pemblokiran dan/atau menghentikan supply BBM terhadap SPBU 54 611 02, sejak 01 Maret 2024 hingga gugatan ini diajukan (68 hari), yang dilakukan oleh Tergugat I dengan mengingkari terhadap Notulensi Nomor: NR.04/PND831000/2023-S3, tanggal 05 September 2023, jika dihitung keuntungan bersih (Netto), sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), maka Penggugat telah mengalami kerugian, sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) x 68 (enam puluh delapan) hari = Rp. 544.000.000,- (lima ratus empat puluh empat juta rupiah);
- Bahwa dengan perbuatan Tergugat I, yang telah mengingkari kesepakatan dalam Notulensi Nomor: NR.04/PND831000/2023-S3, tanggal 05 September 2023 dan secara sepihak telah melakukan pemblokiran dan/atau menghentikan supply BBM di SPBU 54 611 02, sehingga Penggugat harus menggunakan jasa Advokat untuk melakukan upaya hukum dan harus menanggung kerugian dengan membayar Lawyer Fee dan operational Fee, sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian dalam bentuk inmateril (immateriele shade) :
- Bahwa dikarenakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan melakukan pemblokiran dan/atau menghentikan supply BBM terhadap SPBU 54 611 02 dan mengingkari terhadap kesepakatan dalam Notulensi Nomor: NR.04/ PND831000/2023-S3, tanggal 05 September 2023, berakibat hancurnya branding, tercemarnya nama baik orangtua dan keluarga besar Penggugat sebagai pengelola SPBU 54 611 02 merasa dipermainkan dan disepelekan (onvershillig) maupun hilangnya manfaat, kehilangan banyak waktu, serta beban psykologis maka sudah sewajarnya Penggugat meminta kerugian inmateriil (materiele shade), sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
- Menyatakan menurut hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lain. (*)
Editor : Bambang Harianto