Gudang di Desa Sidowarek Disinyalir Jadi Tempat Penyuntikan Tabung Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg
Gudang yang terlihat tampak kosong tersebut diduga dijadikan tempat penyuntikan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg. Gudang berpagar besi berwarna coklat tersebut berada di Jalan Raya Blimbing- Pulorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Terlihat mobil truk bernopol L 9177 GN dengan bak belakang ditutup terpal warna biru tersebut keluar dari gudang tersebut yang diduga bermuatan tabung gas LPG 3 Kg.
Baca Juga: Unit Tipiter Polresta Bandung tangkap Pelaku Penyimpangan LPG Subsidi
Ketua DPD LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (Gempar) Jombang, Sulistyanto mengatakan, pada Senin (11/11/2024), ada sebuah rumah berpagar besi dan tiap hari digembok dengan menggunakan rantai tersebut diduga sebuah gudang yang dijadikan tempat untuk menyedot atau memindah isi tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg.
Lanjut Sulistyanto, penyelewengan BBM jenis LPG tersebut sebagaimana diketahui, penggunaan LPG 3 kg sendiri sejatinya hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007.
Baca Juga: Dua Lokasi LPG Oplosan Diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo
Sulistyono melanjutkan, terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dijelaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (Permen ESDM) nomor 26 tahun 2009 yang telah diperbaharui di dalam Permen ESDM Nomor 28 tahun 2021.
Tyo, panggilan kesehariannya, menjelaskan, adapun di dalam pasal 20 ayat 1 mengatur bahwa pengguna LPG terdiri dari pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum.
Baca Juga: Gas Elpiji Subsidi dioplos, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku.
“Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 (tiga) kilogram dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Tyo menambahkan, “Sedangkan untuk pengguna LPG Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 (dua belas) kilogram, tabung 50 (lima puluh) kilogram dan/atau dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah [bulk] serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.” (*)
Editor : Bambang Harianto