2 Mantri dan Kepala Unit BRI Pasar Ciawi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Tiga orang di jajaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Ciawi jadi tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiganya jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pasar Ciawi. Ketiga tersangka tersebut adalah FI selaku mantri, kemudian ANN selaku mantri dan RR selaku kepala unit di salah satu Bank BUMN di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang melakukan tindak pidana korupsi KUR.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR pada salah satu bank BUMN yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sejak Juli 2024.
“Hasil penyelidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan dua orang ahli. Tim penyidik sudah melakukan gelar perkara,” katanya, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
Dalam ekspose tersebut, ditemukan hasil perhitungan ahli ada kerugian keuangan negara dalam laporannya 17 September 2024.
“Ditemukan kerugian negara terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR tahun 2022, sebesar Rp 1,7 miliar,” jelas Heru.
Baca Juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Untuk mempercepat penyelesaian penanganan perkara tersebut, maka terhadap tiga orang tersangka penyidik telah melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya. (*RRI)
Editor : Bambang Harianto