Mantan Kepala BKAD Kota Manado Dipenjara 10 Tahun karena Korupsi
Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, Jhonly Evans Tamaka, terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar.
Atas perbuatannya itu, Jhonly Evans Tamaka divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado pada sidang yang digelar pada Kamis 7 November 2024. Selain hukuman penjara, Jhonly juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,17 miliar, apabila tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama empat tahun.
Majelis Hakim menyebutkan, Jhonly bersalah dalam perkara korupsi pengadaan ikan kaleng sebagai bagian dari bantuan sosial COVID-19.
Dalam kasus yang sama, terdakwa lain, Farico Antameng, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Farico Antameng adalah penyedia barang pengadaan ikan kaleng. Selain pidana penjara, Farico Antameng dikenai denda Rp 500 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti senilai Rp 1,9 miliar, dengan tambahan tiga tahun enam bulan penjara jika tidak dapat membayarnya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ikan kaleng sebagai bagian dari bantuan sosial COVID-19,” kata Ketua Majelis Hakim, Indrawan.
Menanggapi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Wagiyo menyambut baik putusan tersebut. Dia menilai, putusan tersebut mencerminkan komitmen hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini mencuat pada tahun 2020, ketika anggaran bantuan sosial pengadaan ikan kaleng senilai Rp 27 miliar diduga diselewengkan. Dari hasil investigasi Kejaksaan, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 7,5 miliar. (*)
Editor : Bambang Harianto