Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Indoturbine, pada Kamis (14/11/2024). PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.
"Bea Cukai terus berupaya mendukung kegiatan industri dalam negeri, sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Berbagai fasilitas kepabeanan, baik fiskal maupun prosedural terus kami berikan, salah satunya fasilitas PLB ini," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
Baca juga: PT Sintec Industri Indonesia Ngawi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
PT Indoturbine sendiri merupakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta Pusat dan termasuk PLB industri besar yang menimbun barang solar turbine dan spareparts (supporting oil and gas and industry).
Baca juga: CKB Logistics Sediakan Fasilitas Pergudangan Terintegrasi di Osowilangun
"Fasilitas PLB yang diberikan Bea Cukai akan memberikan kemudahan kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri," tambah Rusman.
Pemberian izin PLB diberikan hanya dalam satu jam setelah perwakilan PT Indoturbine memaparkan profil bisnis perusahaan. Pemaparan ini merupakan salah satu persyaratan pemberian izin.
Baca juga: PT Playworks Industry Indonesia Diberikan Fasilitas Kawasan Berikat
"Kami berharap PT Indoturbine dapat memanfaatkan fasilitas PLB ini dengan optimal dan bekerja sama mengikuti seluruh aturan yang ada. Semoga fasilitas PLB ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan ke depannya," tutup Rusman. (*)
Editor : S. Anwar