Bea Cukai Juanda menginformasikan bahwa selama periode Januari hingga November 2024 telah dilakukan 422 (empat ratus dua puluh dua) tindakan terhadap barang impor dan ekspor umum, yang mencakup kargo udara, pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan, barang bawaan penumpang, serta penindakan di sektor cukai. Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, diikuti dengan pembacaan siaran pers.
Barang-barang yang ditindak terdiri dari barang impor dan ekspor yang tidak memenuhi izin larangan dan/atau pembatasan (lartas), barang yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan, serta barang kena cukai yang tidak mematuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Cukai.
Baca juga: Bea Cukai Bekali Ketentuan Kepabeanan kepada Calon Pekerja Migran
Perkiraan nilai barang yang terjaring mencapai Rp 86.953.183.000,66 (delapan puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dengan estimasi kerugian negara secara material sebesar Rp 14.476.530.054,47 (empat belas miliar empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu lima puluh empat rupiah).
Baca juga: Parah ! Narkotika yang Disembunyikan di Organ Vital
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai Juanda dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya serta barang yang tidak sesuai dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Jelaskan Aturan ke Calon Pekerja Migran Jelang Keberangkatan ke Korsel
Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah dilakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) di Mojokerto, sebagai komitmen untuk memastikan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan. (*)
Editor : Bambang Harianto