Polres Sambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di Jalan Raya Pembangunan, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Sopir mobil tangki siluman bermuatan ribuan liter pertalite, berinisial GN (32 tahun), diamankan oleh kepolisian.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya mobil pikap yang diduga membawa BBM bersubsidi secara ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut diketahui telah dimodifikasi menjadi tangki siluman.
Baca juga: Pelangsir Solar Subsidi di Lamongan Beraksi Pakai Truk Wing Box
“BBM jenis pertalite ini dibeli di SPBU Singkawang. Namun, saat diminta dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkannya,” ujar Rahmad Kartono.
Baca juga: Polres Pringsewu Ungkap 3 Lokasi Penimbunan BBM Ilegal
Barang bukti berupa ribuan liter pertalite bersama kendaraan dan sopir telah diamankan oleh pihak kepolisian. GN kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Pomdam XIII Merdeka Grebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Sambas dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan, sekaligus menjaga pasokan bagi masyarakat yang berhak. (*eka)
Editor : Bambang Harianto