4 Kepala Desa Penerima Gratifikasi di Sidoarjo Berakhir di Penjara

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito
Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito
grosir-buah-surabaya

Empat Terdakwa dalam kasus gratifikasi dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2025 di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 4 Juni 2026. Empat terdakwa tersebut ialah Samsul Anam (Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo), Zainul Abidin (Kepala Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo), Kamadi (Kepala Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo), dan Suwito (Kepala Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo).

Masing-masing Terdakwa divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander. Menurut Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 50 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih banding. Sebab, putusan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Terdakwa Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Selain 4 Terdakwa tersebut, Kejari Sidoarjo juga menetapkan tersangka lain, yaitu Moch Adin Santoso (Kepala Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo), Santoso (Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo), Sochibul Yanto (Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo), dan Sri Setyo Pertiwi alias Tiwik alias Ning Tiwik.

Terhadap Moch Adin Santoso selaku Kepala Desa Sudimoro, Santoso selaku Kepala Desa Medalem, dan Sochibul Yanto selaku Mantan Kepala Desa Banjarsari, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan. Vonis dijatuhkan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Sedangkan Sri Setyo Pertiwi alias Tiwik alias Ning Tiwik, masih proses sidang dengan agenda tuntutan pada Kamis, 18 Juni 2026. Jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 770 juta. 

Kasus ini berawal ketika terbit Surat Camat Tulangan nomor : 000/ 705/ 438.7.13/ 2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pemberitahuan Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun 2025 secara serentak di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Desa memiliki tugas dan kewenangan membentuk Panitia Penjaringan Perangkat Desa melalui Keputusan Kepala Desa. Panitia Penjaringan Perangkat Desa melaksanakan proses penjaringan Perangkat Desa sejak tahap pendaftaran hingga penetapan calon peserta, kemudian tes termasuk diawal melakukan penjaringan terhadap seluruh warga Kabupaten Sidoarjo untuk melamar sebagai perangkat desa meskipun tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada April 2025 bertempat di Kantor Kecamatan Tulangan, Camat Tulangan mengumpulkan para Kepala Desa di Kecamatan Tulangan yang akan melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2025 untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tahapan kegiatan serta pemilihan secara suara terbanyak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan ujian seleksi calon perangkat desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo khususnya di Kecamatan Tulangan dengan sistem berbasis Computer Based Test (CBT) dengan mekanisme Kerja Sama dengan Panitia Seleksi.

Pada pertemuan tersebut, antara beberapa Kepala Desa antara lain Samsul Anam selaku Kepala Desa Kepadangan, Zainul Abidin selaku Kepala Desa Kepunten, Kamadi selaku Kepala Desa Grabagan, Suwito selaku Kepala Desa Kebaron, Moch Adin Santoso selaku Kepala Desa Sudimoro, dan Santoso selaku Kepala Desa Medalem, membahas perihal penataan para calon – calon perangkat desa yang akan mengikuti penjaringan dan penyaringan untuk nantinya bila ada yang meminta tolong untuk diluluskan seleksinya dapat dibantu.

Sebab, Moch Adin Santoso  dan Santoso mengenal orang yang bisa membantu meluluskan tes Computer Based Test (CBT) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, yaitu atas nama “ABAH”  yang ternyata adalah Sochibul Yanto yang memiliki orang yang dapat membantu kelulusan test tersebut yaitu Sri Setyo Pertiwi. 

Sochibul Yanto alias Abah dengan Sri Setyo Pertiwi  bisa membantu meloloskan test bagi para pelamar perangkat desa dengan mengatur posisi tempat duduk di ruang tes di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dan juga nanti akan dibekali soal test yang akan dijawab oleh para peserta dengan nantinya harus menyertakan Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna menandai peserta mana yang mengajukan permohonan bantuan.

Pembicaraan mengenai pengaturan peserta yang akan dibantu dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tersebut berlanjut di sebuah Warung Kopi di Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Para Kepala Desa tersebut yaitu Samsul Anam selaku Kepala Desa Kepadangan, Zainul Abidin selaku Kepala Desa Kepunten, Kamadi selaku Kepala Desa Grabagan, Suwito selaku Kepala Desa Kebaron, Moch Adin Santoso selaku Kepala Desa Sudimoro, dan Santoso selaku Kepala Desa (Kades) Medalem, bersepakat mengenakan biaya Rp 100 juta sampai Rp 150 juta per masing – masing peserta yang akan dibantu. 

Nantinya uang akan diterima dari Kepala Desa yang mengajukan peserta yang akan dibantu kepada Moch. Adin Santoso dan Santoso untuk nanti diserahkan kepada Sochibul Yanto dan Sri Setyo Pertiwi sebagaimana pertemuan mereka sebelumnya.

Sebelumnya pada Januari sampai Februari 2025 bertempat di sebuah kafe di Kavling DPR Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Santoso selaku Kades Medalem bersama – sama dengan Moch Adin Santoso selaku Kades Sudimoro berkomunikasi dan koordinasi serta melakukan pertemuan dengan Sochibul Yanto selaku Mantan Kades Banjarsari terkait permasalahan penjaringan atau penyaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan serta kesediaan dari Sochibul Yanto untuk membantu kelulusan dan kelolosan calon peserta tes perangkat desa melalui jalur ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sochibul Yanto menyatakan memiliki kenalan yaitu Sri Setyo Pertiwi yang dapat membantu untuk mengatur hasil test penjaringan dan penyaringan di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yang dikenalnya pada Januari 2025 melalui Rina asal Gubeng, Surabaya. Guna meloloskan peserta untuk bisa lulus test tersebut dibutuhkan biaya sebesar Rp 100 juta per orang. 

Sri Setyo Pertiwi dikenalkan kepada Sochibul Yanto awalnya dalam rangka meminta proyek/ pekerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Timur. Sri Setyo Pertiwi menyampaikan kepada Sochibul Yanto sanggup untuk membantu meloloskan peserta tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa siap menghubungkan dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur.

Pada Februari 2025, Santoso bersama – sama dengan Moch Adin Santoso bertemu kembali dengan Sochibul Yanto di sebuah warung kopi di Jalan Raya Buduran, Sidoarjo. Disana mereka berbicara guna untuk memastikan apakah benar Sochibul Yanto memiliki mitra atau rekanan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur yang bisa meloloskan peserta ujian penjaringan dan penyaringan perangkat desa. 

Dalam pertemuan tersebut Sochibul Yanto meyakinkan jika yang bersangkutan memiliki mitra di Provinsi Jawa Timur, yaitu melalui Sri Setyo Pertiwi yang bisa meloloskan peserta dalam ujian seleksi penjaringan perangkat desa, namun dengan biaya sebesar Rp 100 juta per orang. Sochibul Yanto berjanji akan mengusahakan membantu proses kelulusan Penjaringan atau Penyaringan Perangkat Desa ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim.

Moch Adin Santoso setelah mendapatkan kepastian jika Sochibul Yanto mampu untuk meloloskan peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa, maka Moch Adin Santoso menawarkan ke beberapa orang yang akan diloloskan dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa antara lain :

Febi Ferindra, alamat Desa Sudimoro, Kec. Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, melamar sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Sudimoro;

Andri Firmansyah, alamat Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, melamar sebagai Kepala Dusun (Kasun) Sudimoro Selatan.

Devi Aufiyah, alamat Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, yang melamar sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Kemantren.

Moch Adin Santoso dan Santoso menerima juga pengajuan untuk meloloskan peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa dari desa lain di Kecamatan Tulangan, yaitu dari Samsul Anam selaku Kepala Desa Kepadangan, Zainul Abidin selaku Kepala Desa Kepunten, Kamadi selaku Kepala Desa Grabagan, dan Suwito selaku Kepala Desa Kebaron, yang keseluruhannya diajukan kepada Sochibul Yanto dengan rincian yaitu :

Santoso selaku Kepala Desa Medalem membawa 2 orang peserta untuk ikut seleksi menjadi perangkat di Desa Janti 1 orang dan Desa Kepatihan 1 orang, yaitu Novi Eka Susanti dan Mochammad Rafi Fironi.

Moch Adin Santoso selaku Kepala Desa Sudimoro membawa 4 orang peserta untuk ikut seleksi menjadi perangkat di Desa Sudimoro 2 orang, Desa Kemantren 1 orang, dan di Desa Medalem 1 orang, yaitu Muhammad Faby Verindra Putra, Andri Firmansyah, Devi Aufiyah dan Maulydia.

Samsul Anam selaku Kepala Desa Kepadangan membawa 2 orang peserta untuk ikut seleksi menjadi perangkat, di Desa Kepadangan yaitu Miftahul Huda dan Finis Suprayitno.

Zainul Abidin selaku Kepala Desa Kepunten membawa 1 orang peserta untuk ikut seleksi menjadi perangkat, di Desa Kepunten yaitu Adi Dwi Irawan.

Kamadi selaku Kepala Desa Grabagkan membawa 2 orang peserta untuk ikut seleksi menjadi perangkat, di Desa Grabagan 1 orang dan di Desa Janti 1 orang yaitu Wahyu Al Akbar dan Dwi Hardianto.

Suwito selaku Kepala Desa Kebaron membawa 2 orang peserta untuk ikut seleksi menjadi perangkat, di Desa Kebaron yaitu Achmad Facrudin dan Elvania Setyawati.

Serta ada beberapa orang yang mengajukan sendiri kepada Sochibul Yanto antara lain :

Mohammad Sanggra Thoifur Rohman dari Desa Medalem, jabatan yang diinginkan adalah Kasi Tata Usaha Desa Kepunten ;

Criesna Stafi Samudra dari Desa Sidokerto, jabatan yang diinginkan adalah Kasi Pelayanan Desa Kepuh Kemiri ;

Faris Adam Maulana dari Desa Suko, jabatan yang diinginkan adalah Kaur Keuangan Desa Kepatihan ;

Muhammad Imam Syafi'i dari Desa Medalem dengan jabatan yang diinginkan sebagai Kasun Desa Kebaron ;

Devi Sheila Putri dari Desa Kedondong dengan jabatan yang diinginkan sebagai Kaur Perencanaan Desa Kepatihan.

Pada awal Mei 2025, ada pengumuman pendaftaran Penjaringan atau Penyaringan Perangkat Desa. Selanjutnya direncanakan pertemuan antara SANTOSO, Moch Adin Santoso dengan Sochibul Yanto di Mc Donald’s Puri Surya Jaya, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, Sochibul Yanto menyampaikan akan membantu meloloskan peserta penjaringan atau penyaringan perangkat bila memberikan uang minimal sebesar Rp 100 juta per orang. Dari dana tersebut, Moch Adin Santoso dan Santoso mendapatkan fee Rp 10 juta per orang (peserta), (fee Rp 10 juta dibagi berdua antara Moch Adin Santoso dan Santoso).

Setelah dilakukannya pertemuan tersebut, Moch Adin Santoso, Santoso bersama-sama dengan Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi dan Suwito, mulai melakukan komunikasi dan mengumpulkan sejumlah uang terhadap calon peserta atau peserta penjaringan atau penyaringan perangkat Desa di wilayah Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Santoso selaku Kepala Desa Medalem mengumpulkan uang dari 2 orang peserta seleksi untuk menjadi Kasi Pelayanan Desa Janti atas nama Novi Eka Susanti sebesar Rp 50 juta dan menjadi Kasi Pelayanan Desa Medalem atas nama Mochammad Rafi Fironi sebesar Rp 100 juta.

Moch Adin Santoso selaku Kepala Desa Sudimoro mengumpukan uang dari 4 orang peserta untuk ikut seleksi untuk menjadi Kasi Kesra Desa Sudimoro atas nama Muhammad Faby Verindra Putra sebesar Rp 120 juta, Kasun Desa Sudimoro Selatan atas nama Andri Firmansyah sebesar Rp 170 juta, Kasi Kesra Desa Kemantren atas nama Devi Aufiyah sebesar Rp 150 juta, dan Kaur Perlengkapan atas nama Maulydia sebesar Rp 50 juta.

Samsul Anam selaku Kepala Desa Kepadangan mengumpukan sejumlah uang dari 2 orang peserta seleksi menjadi perangkat di Desa Kepadangan yaitu Miftahul Huda sebesar Rp 100 juta dan Finis Suprayitno sebesar Rp 100 juta.

Intinya, saat menemui calon peserta penjaringan atau peserta penjaringan perangkat desa, Moch Adin Santoso dan Santoso bersama-sama dengan Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi dan Suwito, menjanjikan dan menjamin dapat lolos jika calon peserta atau peserta penjaringan perangkat desa menyerahkan sejumlah uang  (variatif mulai Rp 100 juta) sampai dengan Rp 170 juta.

Uang yang dikumpulkan dari para peserta kemudian disetorkan tunai ke rekening BRI dan BCA atas nama Moch Adin Santoso yang selanjutnya diserahkan atau disetorkan kepada Sochibul Yanto baik secara tunai maupun secara transfer.

Awal Mei 2025, Moch Adin Santoso dan Santoso bertempat di Mc Donald’s Puri Surya Jaya, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 juta kepada Sochibul Yanto sebagai uang tambahan atau sisa uang DP (down payment) dari peserta yag sudah diserahkan di awal. 

Tanggal 23 Mei 2025, Moch Adin Santoso dan Santoso serta Sochibul Yanto melakukan pertemuan di warkop pinggir Jalan Raya Buduran, Kabupaten Sidoarjo, membahas terkait berkas yang akan dipelajari oleh para peserta. Sochibul Yanto juga menyerahkan contoh soal yang akan diujikan untuk diserahkan ke peserta. Keesokan harinya, Moch Adin Santoso dan Santoso menfotokopi contoh soal tersebut dan selanjutnya dibagikan kepada peserta penjaringan perangkat desa.

Total uang muka untuk 13 orang peserta penjaringan perangkat desa yang sudah terdaftar sebesar Rp 650 juta sudah diserahkan oleh Moch Adin Santoso dan Santoso kepada Sochibul Yanto. Namun setelah itu, Sochibul Yanto minta uang tambahan sebesar Rp 120 juta. Uang tersebut sudah dipenuhi oleh Moch Adin Santoso dengan cara ditransfer dua kali transfer Rp 75 juta dan Rp 45 juta, sehingga total uang sebesar Rp 770 juta.

Pada intinya, ketika uang dari peserta sudah berada pada Moch Adin Santoso dan Santoso, selanjutnya diserahkan kepada Sochibul Yanto yang selanjutnya uang tersebut diserahkan atau disetorkan secara tunai ataupun dengan cara transfer ke Sri Setyo Pertiwi. 

Akan tetapi Sochibul Yanto menyerahkan atau menyetorkan kepada Sri Setyo Pertiwi per orang/per peserta sebesar Rp 50 juta. Padahal yang bersangkutan menerima setoran dari Moch Adin Santoso per orang atau per peserta Rp 100 juta. 

Begitu pula yang dilakukan Santoso. Walaupun yang bersangkutan ada yang meminta uang lebih dari Rp 100 juta per orang atau per peserta (fakta ada yang dimintai Rp 120 juta) sampai dengan Rp 170 juta per orang atau per peserta. Namun Santoso hanya menyerahkan Rp 100 juta per orang atau per peserta kepada Sochibul Yanto.

Untuk penyerahkan uang pelunasanya atau uang sisanya, akan dilaksanakan satu hari sebelum ujian CAT atau setelah pelaksaan ujian CAT ketika sudah diketahui hasil nilai ujian CAT bagi peserta penjaringan perangkat desa. 

Akan tetapi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, Moch Adin Santoso dan Santoso serta Sochibul Yanto tertangkap tangan saat akan menunjukkan dan akan menyerahkan uang pelunasan atau uang sisanya di Mc Donald’s Puri Surya Jaya Sidoarjo sesaat setelah melakukan pertemuan di Mc Donald’s Puri Surya Jaya Gedangan tepatnya di frontage Tebel, Gedangan, Sidoarjo. Yang mana saat itu dapat diamankan uang sebesar Rp 185 juta.

Sochibul Yanto telah menyerahkan uang kepada Sri Setyo Pertiwi dengan cara transfer dan tunai. Untuk yang transfer melalui rekening Bank BCA atas nama Sochibul Yanto ke rekening Bank BCA atas nama Sri Setyo Pertiwi sebanyak 11 kali dengan total sebesar Rp 675 juta. Sedangkan untuk sisanya yang masih dalam penguasaan Sochibul Yanto adalah sebesar Rp 145 juta.

Sochibul Yanto, Moch Adin Santoso dan Santoso serta Sri Setyo Pertiwi telah mendapatkan fee sebagai keuntungan serta telah mendapatkan keuntungan atas perbuatan yang dilakukannya tersebut kisaran Rp 10 juta sampai dengan 70 juta per orang atau per peserta.

Total uang yang terkumpul dari praktik gratifikasi atau pungutan liar dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2025 di Kecamatan Tulangan senilai Rp 1.099.830.000, yang terbukti uang ini dinikmati secara pribadi oleh para pelaku. (*)