Polres Pringsewu Ungkap 3 Lokasi Penimbunan BBM Ilegal
Polres Pringsewu mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berkaitan dengan jaringan distribusi ilegal asal Palembang. Dalam pengembangan kasus tersebut, Polres Pringsewu menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra mengatakan, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang berhasil membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pringsewu. Dari hasil penyelidikan, Polres Pringsewu menemukan jaringan yang sama kembali beroperasi dengan pola distribusi serupa.
“Dari pengembangan kasus ditemukan tiga lokasi penampungan yang mengambil BBM dari jaringan yang sama asal Palembang,” ujar AKBP M Yunus Saputra saat konferensi pers di halaman Mapolres Pringsewu, pada Jumat (22/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Pringsewu mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita sekitar 800 liter BBM subsidi yang terdiri atas 600 liter Solar subsidi dan 200 liter Pertalite. Kapolres Pringsewu memastikan BBM yang disita masih dalam kondisi murni karena baru diambil dari SPBU dan belum sempat dioplos.
“BBM yang berhasil diamankan masih asli dan belum dioplos. Sedangkan BBM yang sebelumnya sudah dioplos diduga telah didistribusikan sehingga tidak ditemukan saat penggerebekan,” kata Kapolres Pringsewu.
Terkait besaran kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut, Kapolres Pringsewu menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman dan penghitungan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Kerugian negara masih kami hitung dan terus kami dalami karena masih membutuhkan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk pihak SPBU. Ada barcode yang otomatis diketahui pihak SPBU. Kami akan melakukan analisis keuangan untuk memastikan apakah praktik seperti ini melibatkan pihak SPBU dan seberapa besar keuntungan yang diperoleh,” tegas AKBP M Yunus Saputra.
Kapolres Pringsewu berharap penindakan tersebut dapat menekan peredaran BBM ilegal di seluruh Pertamini di Kabupaten Pringsewu. Ia juga mengimbau para pemilik Pertamini agar memperoleh BBM dari jalur resmi guna mengurangi peredaran BBM oplosan di tingkat pengecer.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pringsewu, Iptu Rosali menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Tipidter Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu, 20 Mei 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah rumah warga di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Polres Pringsewu yang dibantu Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas Polres Pringsewu mendapati seorang pria sedang memindahkan solar subsidi dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan selang.
Polres Pringsewu kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik Rudi Saptono dengan disaksikan aparat pekon setempat. Dari lokasi, petugas Polres Pringsewu menemukan 18 jeriken berisi solar subsidi, timbangan duduk, selang, serta lima unit kendaraan light truck yang diduga digunakan untuk membeli solar subsidi secara berulang di SPBU.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah milik Catur Hermanto di Pekon Keputran. Di lokasi tersebut, Polres Pringsewu menemukan enam jeriken berisi Pertalite, 21 jeriken kosong, serta satu unit Toyota Kijang Grand. Di dalam kendaraan itu juga ditemukan tiga barcode MyPertamina dan tiga pasang pelat nomor polisi berbeda.
Kepada petugas Polres Pringsewu, Catur mengaku membeli Pertalite menggunakan barcode berbeda-beda, kemudian memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken untuk dijual kembali kepada pengecer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut diduga telah dijalankan selama kurang lebih tiga tahun.
Penyelidikan kembali dikembangkan hingga Polres Pringsewu menemukan gudang penyimpanan BBM di Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo. Saat penggeledahan, petugas menemukan 43 tandon kosong, ratusan jeriken kosong, bubuk pewarna berbagai warna, hidrometer, gelas ukur, mesin pompa, genset, hingga drum berisi cairan yang diduga BBM.
Polres Pringsewu menemukan tiga jerigen berisi cairan yang diduga Pertalite yang telah dicampur minyak mentah dan zat pewarna agar menyerupai bahan bakar resmi.
“Dari lokasi gudang ditemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM,” ungkap Iptu Rosali.
Saat ini, Polres Pringsewu masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik gudang tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rudi Saptono (38 tahun), warga Pekon Keputran, Sukoharjo; Mustolihudin (47 tahun), warga Pekon Banyuwangi, Sukoharjo; dan Catur Hermanto (40 tahun), warga Pekon Keputran, Sukoharjo. Sementara itu, seorang lainnya berinisial Dodi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu menjelaskan, para pelaku membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya serta memakai beberapa barcode MyPertamina berbeda. BBM kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan selang sebelum disimpan di gudang dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal terkait penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi