Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus 2 pemuda asal Kota Sidikalang atas kasus narkotika jenis sabu di Dusun Panji Bako, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Minggu (8/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, tersangka berinisial DC (34 tahun) warga Sidikalang, dan JS (51 tahun), warga Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang.
Baca juga: Polsek Sidoarjo Kota Diduga Tangkap 3 Orang di Desa Katerungan di Kasus Narkoba
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkotika, dan tim langsung bergerak menuju lokasi," ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka sedang menaiki sebuah mobil range Ford. Petugas pun langsung berupaya menghentikannya dengan mencegat mobil tersebut. Namun kedua tersangka yang mengetahui dirinya akan ditangkap, langsung menabrak mobil milik petugas.
Baca juga: Kronologi Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Timur Dibacok di Bangkalan
Saat menabrak, ban mobil milik terduga pelaku itu masuk kedalam selokan, sehingga petugas langsung keluar dari dalam mobil dan meringkus keduanya.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang disimpan didalam uang tunai seribu rupiah.
Baca juga: Biaya Mahal untuk Rehab Narkoba Rujukan Polrestabes Surabaya
"Selain itu, kami juga mengamankan 1 alat bong hisap sabu dan 1 buah kaca pirex, " kata Kasat Narkoba Polres Dairi.
Saat ini keduanya pun diboyong ke Mapolres Dairi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Bambang Harianto