Perbedaan PJ dan Plt Serta Plh dalam Jabatan

Reporter : Redaksi
Perbedaan PJ dan Plt serta Plh

Sering kali saat pergantian jabatan khususnya jabatan di jajaran Pemerintahan, terdapat istilah Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs), Pelaksana Harian (Plh), dan Pelaksana Tugas (Plt). Apa Perbedaan Pj, Pjs, Plh dan Plt?

Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) adalah pemberian mandat sementara dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara (karena cuti, dan lain-lain) atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Ini khusus jabatan struktural selain Sekretaris Daerah.

Baca juga: Surat Kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara Terkait 4 Pulau

Sedangkan untuk jabatan Penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs) berlaku untuk jabatan Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda).

Bagaimana penjelasannya? 

Dengan masa jabatan yang relatif, apakah Penjabat (Pj) dapat menjalankan fungsinya secara optimal?

Istilah Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) mungkin sebagian orang memahami perbedaannya. Tapi tidak sedikit juga yang belum memahaminya.

Penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) dalam rangka melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara (misalnya cuti sakit). Sedangkan penunjukkan Plt karena terjadi kekosongan pejabat atau pejabat berhalangan tetap. Apa perbedaan Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs)?

Perbedaan Plh, Plt, Pj Dan Pjs

Dalam administrasi pemerintahan, istilah Penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs) berlaku untuk Jabatan Kepala Daerah. Selain itu, istilah Penjabat (Pj) juga berlaku untuk jabatan Sekretaris Daerah.

Baca juga: Tito Karnavian Dari Jenderal Densus 88 hingga Menteri Dalam Negeri

Dari penjelasan tersebut dapat dibedakan bahwa istilah Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) berlaku untuk jabatan manajerial selain jabatan Sekda. Untuk jabatan Kepala Daerah dan Sekda, maka ada nomenklatur Penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs).

Bagaimana Pengaturan Pj Sekda?

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa calon Penjabat (Pj) Sekda berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

Penjabat (Pj) Sekda Provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah mendapat persetujuan Gubernur. Penjabat (Pj) Sekda dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 5 hari setelah ditetapkan.

Bagaimana Pengaturan Pj dan Pjs Kepala Daerah

Baca juga: Hazairin, Pakar Hukum Adat yang Sukses Jadi Pahlawan Nasional

Sebagaimana diatur melalui Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Gubernur diangkat dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pj Bupati/Wali Kota diangkat dari JPT Pratama dalam hal terjadi kekosongan jabatan.

Ketentuan mengenai Pjs diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor Tahun 2018. Penjabat Sementara (Pjs) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Mendagri untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang sedang menjalankan cuti di Luar Tanggungan Negara (misalnya untuk melaksanakan kampanye).

Semoga melalui penjelasan singkat ini tidak ada lagi kekeliruan dalam memahami istilah-istilah jabatan di lingkungan pemerintahan.

Dengan masa jabatan yang relatif singkat, apakah Pjs mampu menjalankan fungsinya secara optimal? Apakah ada potensi terjadinya konflik kepentingan atau intervensi karena kewenangan penunjukkannya ada di Mendagri?

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru