Hazairin, Pakar Hukum Adat yang Sukses Jadi Pahlawan Nasional
Dalam lembaran sejarah kemerdekaan dan perkembangan hukum di Indonesia, nama Prof. Dr. Hazairin menempati posisi yang sangat monumental. Pria kelahiran 28 November 1906 ini bukan sekadar politisi biasa yang pernah menduduki kursi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I. Lebih dari itu, ia adalah seorang pemikir besar, pejuang bawah tanah, serta begawan hukum adat dan hukum Islam yang meletakkan fondasi penting bagi sistem hukum di tanah air.
Hazairin tumbuh dan besar dalam lingkungan keluarga yang sangat taat beragama. Ia lahir dari pasangan Zakaria Bahri, seorang pria asal Bengkulu, dan Aminah, perempuan berdarah Minangkabau. Darah pendidik dan ulama mengalir kuat dalam tubuhnya; ayahnya adalah seorang guru, sementara kakeknya, Ahmad Bakar, merupakan ulama tersohor pada masanya.
Dari kedua figur inilah Hazairin kecil mendapatkan gemblengan dasar ilmu agama yang kokoh serta penguasaan bahasa Arab yang matang. Perpaduan karakter Bengkulu dan kekayaan tradisi Minangkabau dari sang ibu kelak membentuk Hazairin menjadi sosok intelektual yang berwawasan luas namun tetap memegang teguh akar budayanya.
Intelektual Hukum Bergelar Adat Tapanuli Selatan
Kecerdasan Hazairin membawanya menembus Rechtshoogeschool te Batavia (Sekolah Tinggi Hukum Jakarta). Pada tahun 1936, ia sukses menamatkan pendidikannya dan berhak menyandang gelar Doktor di bidang hukum adat. Prestasi akademik yang cemerlang ini mengantarkannya langsung ke dunia praktisi hukum dengan diangkat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Padang Sidempuan periode 1938–1945.
Selama bertugas di Sumatra Utara, ia tidak sekadar menyidangkan perkara. Naluri akademisnya mendorong Hazairin untuk melakukan riset mendalam terhadap hukum adat masyarakat Tapanuli Selatan. Atas dedikasinya yang tinggi dalam memahami, menghormati, dan melestarikan tatanan sosial masyarakat setempat, masyarakat adat memberikan kehormatan besar kepadanya dengan menyematkan gelar adat "Pangeran Alamsyah Harahap."
Residen Bengkulu dan Pencipta "Uang Kertas Hazairin"
Ketika badai revolusi fisik mempertahankan kemerdekaan berkecamuk, peran Hazairin bergeser ke ranah pertahanan negara. Pada April 1946, ia diangkat menjadi Residen Bengkulu sekaligus merangkap posisi krusial sebagai Wakil Gubernur Militer Sumatra Selatan.
Di masa genting ini, ketika jalur komunikasi dan logistik dengan pemerintah pusat terputus akibat agresi militer, Hazairin mengambil kebijakan moneter berani demi menyelamatkan perekonomian rakyat. Ia menerbitkan mata uang darurat lokal yang kemudian dikenal luas oleh masyarakat dan sejarah sebagai "Uang Kertas Hazairin." Langkah taktis ini berhasil menjaga stabilitas ekonomi dan membakar semangat perlawanan rakyat di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.
Kancah Politik Nasional dan Dinamika Kabinet
Setelah masa berdarah revolusi fisik berakhir, keahlian hukumnya kembali dipanggil oleh ibu kota. Ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman. Langkahnya kemudian melebar ke ranah politik praktis dengan ikut mendirikan Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR). Bersama tokoh-tokoh bangsa seperti Wongsonegoro dan Rooseno, Hazairin duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) mewakili partai tersebut.
Puncak karier birokrasinya tercapai ketika ia dipercaya mengemban amanah sebagai Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berjalan pada periode 1953–1955. Di bawah kepemimpinannya, Kementerian Dalam Negeri fokus menata administrasi wilayah dan mempersiapkan fondasi pemilu pertama Indonesia. Namun, dinamika politik menjelang Pemilu 1955 membuat Partai PIR pecah menjadi dua kubu, salah satunya adalah PIR–Hazairin. Dalam pesta demokrasi tersebut, kubunya meraih 114.644 suara dan mendapatkan satu kursi di parlemen.
Begawan Kampus dan Abadi di Kalibata
Usai menuntut pengabdiannya di panggung politik praktis, Hazairin kembali ke habitat asalnya sebagai pendidik. Ia mendedikasikan sisa hidupnya sebagai Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia (UI). Pemikirannya yang lintas disiplin membuat ilmunya juga sangat dibutuhkan di institusi lain; ia turut mengajar sebagai Guru Besar di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM), serta Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Pemikiran Hazairin yang mengonseptualisasikan hukum Islam ke dalam kepribadian nasional menjadi rujukan utama bagi mahasiswa hukum lintas generasi.
Prof. Dr. Hazairin wafat pada 11 Desember 1975 dalam usia 69 tahun. Jasad sang pejuang ini dimakamkan dengan penghormatan penuh di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta. Atas segala rekam jejak, pengorbanan, dan warisan pemikirannya yang tak ternilai bagi keutuhan NKRI, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengukuhkan Prof. Hazairin sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 1999. (*)
Editor : S. Anwar