Joko Prasetyo, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, diperiksa oleh penyidik Polsek Banyuwangi. Dia diperiksa atas dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan oleh Nahrudin selaku karyawan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Banyuwangi pada Senin (16/12/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, Joko Prasetyo didampingi oleh 3 kuasa hokum, yaitu Nur Abidin, M. Rudy Salim Eka Justisi Putra, dan Artha Rizki Isworo.
Baca juga: Fatimatu Zahro, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Dituntut 4 Tahun Penjara
Kepada wartawan Nur Abidin mengaku jika pemeriksaan klienya tersebut masih dalam tahap klarifikasi. Dia mengungkapkan, ada yang menarik dalam laporan Polisi tersebut, yaitu posisi atau unit mobil klienya selama ini, hingga hari ini masih berada di tanganya.
"Posisi kendaraan mobil hingga saat ini masih berada ditangan klien kami. Bahkan pada saat pemeriksaan pun masih dibawa. Dan hingga saat ini tidak ada yang namanya memindahtangankan kendaraan yang dilakukan oleh klien kami," terang Abi.
Tak hanya itu, menurut Abi, selain tuduhan yang salah kepada klienya, ia menduga adanya kerjasama atau keberpihakan penyidik Polsek Banyuwangi dengan Wom Finance.
"Menurut klien kami, yang mengantarkan surat panggilan ke rumahnya dua orang yang mengaku karyawan Wom Finance. Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami," tegas Abi, Advokad yang berkantor di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Masih lanjut Abi, ia dan timnya mempertanyakan locus delicti permasalahan tersebut.
Baca juga: Penanganan Kasus Penipuan Perumahan Griya Kanaya 5 Dilimpahkan ke Kejari Karanganyar
"Yang kami ingin tahu juga, lokasi dugaan penggelapan tersebut locus delicti dimana, apakah masuk wilayah hukum Polsek Banyuwangi atau dimana?" kata Abi.
Dalam kejadian ini Abi, menegaskan bahwa dirinya akan mengambil beberapa langkah upaya hukum untuk mencari keadilan atas klienya tersebut dengan cara mengadukan oknum anggota Polsek Banyuwangi, ke Kas Propam Polresta Banyuwangi.
"Langkah yang akan kita tempuh adalah, pertama melaporkan oknum Polisi Polsek Banyuwangi ke Kasi Propam Polresta Banyuwangi. Kemudian akan menempuh upaya hukum atas laporan Wom Finance yang melaporkan hal yang tidak benar. Karena atas laporan Wom Finance, klien kami menderita banyak hal seperti namanya dicemarkan dan yang lainya.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo yang pada saat yang sama berada di Mapolresta Banyuwangi saat dikonfirmasi meminta agar menghubungi Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Yan Restu.
Baca juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental
Namun saat memberitahu ke Kapolsek Banyuwangi jika nomor WhatsApp wartawan diblokir oleh Kanit Reskrim, Kapolsek Banyuwangi langsung menyuruh hubungi Pembantu Penyidik, Aipda Ranu Asworo.
"Bisa langsung ke Kanit Reskrim atau penyidik yang menangani. Temui Aipda Ranu, penyidiknya " ungkap Kapolsek AKP Hadi Waluyo melalui sambungan Whatsapp.
Di waktu berbeda saat dikonfirmasi ke Aipda Ranu Asworo selaku Penyidik Polsek Banyuwangi melalui sambungan Whatsapp terkait surat panggilan klarifikasi yang diantarkan oleh pihak WOM Finance, ia enggan menjawabnya meski Whatsapp terlihat centang biru tanda sudah dibaca. (*)
Editor : Syaiful Anwar