Kejari Sidoarjo Tetapkan Kepala Desa Tambak Sawah Sebagai Tersangka Korupsi

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan rusunawa
Tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan rusunawa
grosir-buah-surabaya

Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana pemeliharaan pendapatan kerja sama pemanfaatan rumah susun sederhana (rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 9 Desember 2024.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar. Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Sidoarjo ialah Imam Fauzi (Kepala Desa Tambak Sawah), kemudian inisial BS (Tim pengelola Rusnawa), R (Tim pengelola Rusunawa), dan S (Tim pengelola Rusunawa).

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, praktik korupsi ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2008 hingga 2022. Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa Rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo malah dikelola oleh Pemerintah Desa dan pihak swasta.

“Kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan aset daerah Rusunawa mencapai sekitar Rp 9, 7 miliar. Ini kan Rusunawa  aset milik Pemerintah Daerah tapi pengelolaannya dilakukan oleh desa. Pemerintah Desa Tambak Sawah tidak berwenang melakukan pengelolaan terhadap barang milik Pemerintah Daerah. Dan terdapat beberapa pengeluaran atas hasıl sewa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.

cctv-mojokerto-liem

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan mengembangkan proses penyidikan dalam kasus ini. Dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kata Roy, dia berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah Sidoarjo.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan bekerja secara optimal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah,” tegas Roy. (*)