Truk Tangki BBM ”PT SEAN Bumi Indo” yang Diamankan di Polsek Ngasem, Raib

Reporter : Nanang Sujarwo

Truk tangki warna biru putih yang lambungnya tercantum tulisan “PT SEAN BUMI INDO” raib di parkir Polsek Ngasem, jajaran Polres Kediri. Raibnya truk tangki kapasitas 5000 liter tersebut terpantau sejak Selasa, 17 Desember 2024. Truk tersebut sebelumnya diamankan pada 1 Desember 2024.

Spekulasipun bermunculan, karena sebelumnya truk tangki dengan nomor polisi (nopol) L 8761 UY (STNK atas nama PT Tunggal Podo Jowo) diamankan di Polsek Ngasem karena diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Solar. Hal itu diketahui dari surat jalan yang ditunjukkan oleh sopir truk tangki bernama Ahmad Sholeh, warga Mojokerto. Isinya tertulis Solar sebanyak 5000 liter.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Penyalahgunaan Solar Bersubsidi oleh Polres Jombang hingga 3 Orang Jadi Tersangka

Dari surat jalan berkop PT Fortuna Mega Energy, disebutkan jika transportirnya ialah PT Sean Bumi Indo. Tujuannya dikirim ke PT Badan Siliwangi Sumber Makmur, untuk proyek jalan lot 3 Pantai Serang – Sumbersih, Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Tanggal pengiriman 01 Desember 2024.

Surat jalan berkop PT Fortuna Mega Energy

Baca juga: Muncul Polemik Dugaan Permintaan Uang Rp 200 Juta ke PT Sean Bumi Indo di Kasus BBM

Informasi yang diperoleh, bahwa truk tangki tersebut dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Kediri. Untuk memastikan itu, wartawan menghubungi Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama. Dari sambungan telpon, Kasat Reskrim Polres Kediri mengarahkan agar menghubungi Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter), karena saat itu sedang berada di rumah sakit.

“Silahkan menghubungi Kanit Tipidter saja,” katanya.

Baca juga: PT Sean Bumi Indo Diduga Jadi Penadah Solar Hasil Komplotan Perampok

Sesuai arahan Kasat Reskrim Polres Kediri, wartawan mengonfirmasi ke Kanit Tipiter Polres Kediri, Ipda M. Euro Belmiro Lamza. Sayangnya, Ipda M. Euro Belmiro Lamza memilih tidak merespon saat dikonfirmasi melalui chat di saluran Whatsapp di nomor 08217111xxxx.

Di pihak lain, praktisi hukum, Didi Sungkono mendesak agar Polres Kediri mengusut tuntas dan transparan, siapa pemilik solar tersebut dan asal usul solar yang ada di dalam tangki tersebut. Dengan demikian, tidak timbul spekulasi dan polemik di masyarakat. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru