Polsek Sooko menggrebek lokasi yang disinyalir sebagai tempat perjudian sabung ayam di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu sore (11/01/2025). Tindakan itu sebagai tindaklanjut atas pengaduan masyarakat serta viralnya pemberitaan di berbagai media massa.
Giat dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sooko, Ipda Edy S. Saat tiba di lokasi yang diduga dijadikan tempat judi sabung ayam di tengah area persawahan, petugas Polsek Sooko ngaplo. Tidak ada kegiatan sabung ayam yang sedang beroperasi di Desa Kedungmaling.
Baca juga: Klarifikasi IDH Dikaitkan dengan Judi Sabung Ayam di Desa Kedungmaling
Petugas Polsek Sooko hanya menemukan beberapa sarana yang digunakan di arena sabung ayam. Seperti 2 sangkar ayam, bangku, papan tulis, galon air, bak, dan beberapa lagi.
Baca juga: Judi Sabung Ayam di Desa Kedungmaling Diminta untuk Ditertibkan
Meski tidak ada kegiatan sabung ayam di Desa Kedungmaling, Kapolsek Sooko, AKP Suwarso meminta masyarakat untuk melapor jika sabung ayam di Desa Kedungmaling beroperasi lagi. Petugas Polsek Sooko terus memantau kegiatan yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) termasuk diantaranya sabung ayam. (*)
Editor : Bambang Harianto