Kasus penembakan terhadap Gamma di Semarang telah memasuki babak baru. Berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah berada di tangan Jaksa menceritakan kronologi sebenarnya.
Langit malam akhir November 2024 berubah murung di Jalan Candi Penataran Raya. Beberapa kali suara letusan senjata keras terdengar jelang dini hari di sela-sela jalanan Kota Semarang yang lengang itu.
Baca juga: 176 Anggota Polrestabes Semarang Naik Pangkat
Pada saat itu pula iring-iringan sekelompok remaja bersama 3 sepeda motornya lintang-pukang berhamburan. Mereka bergerak menjauh dari hadangan seorang pria yang tampak sedang menodongkan senjata di tengah jalan.
Namun lesatan peluru yang keluar dari pistol revolver custom defense package (CDP) itu rupanya lebih dulu menyambar. Sebagiannya nyaris menembus dada salah seorang dari mereka, sebelum akhirnya bersarang di lengan remaja yang ikut membonceng motornya.
Adam, siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Semarang yang dadanya tersenggol peluru, mengaku tak tahu persis alasan penembakan yang belakangan diketahui diperbuat oleh Aipda Robig Zaenudin, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
"Kejadian habis makan," ungkap remaja berusia 17 tahun itu, menolak tuduhan adanya tawuran yang disebut telah memicu sepeda motor Aipda Robig tersenggol rombongannya sebelum peristiwa berlangsung.
"Enggak ada serempetan itu. Kalau serempetan saya juga jatuh."
Adam mengatakan, dalam rombongan itu motornya dengan motor yang ditunggangi Gamma terpaut cukup jauh. Sehingga ia pun tak tahu bila pistol silinder berisi 6 peluru milik anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang yang telah dipecat itu juga melesat di pinggul Gamma Rizkynata Oktafandy.
"Gamma kan motor pertama, saya motor ke-3," lantang suara Adam mengingat-ingat kronologi kejadian di hadapan pekerja kantor berita. 18 jam sesudahnya, Adam menerima kabar duka.
"Magrib dikabari (Gamma) sudah meninggal."
Adam sendiri mengaku sekadar mendapat sedikit jahitan di dadanya sehari pasca kejadian.
Baca juga: Mutasi Polri, Ada Kapolres Sampang hingga Kapolrestabes Semarang
Sementara Satria, teman seangkatan Gamma yang membonceng di jok belakang motor Adam, langsung dibawa ke rumah sakit.
"Soalnya saya cek aman. Enggak ada peluru (di dada). Sampai rumah saya bersihin, saya tidur."
Setali 3 uang, pada kesempatan lain, Andi Prabowo, ayah Gamma, pun menegaskan putranya bukanlah remaja yang gemar tawuran, apalagi menjadi anggota gengster seperti yang dituduhkan Aipda Robig.
"Sakit hati banget, sudah meninggal dunia malah difitnah."
Di malam yang nahas itu, Andi bercerita, anaknya baru pulang setelah mengikuti kegiatan silat. Dia berujar Gamma biasa ikut latihan seni bela diri 3x dalam sepekan.
"Pulangnya biasanya jam 22.30-23.00 WIB."
Baca juga: Oknum Wartawan yang Diduga Intervensi Kasus Penembakan Siswa SMK, Dibebastugaskan
Mengutip berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah diterima Jaksa, Robig Zaenudin dijerat dengan berlapis.
Di samping Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Robig Zaenudin disebut melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, juga Undang Undang Perlindungan Anak.
Ihwal kasus ini, Adhyaksa telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum pada 9 Desember 2024 lalu.
"Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yaitu Sateno, Tommy dan Jumadi," terang Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, belum lama ini. (*)
*) Source : Jaksapedia
Editor : Bambang Harianto