Ismail Thomas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/8/2023). Usai ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, tersangka merupakan anggota Komisi I DPR.
Baca juga: Oknum Jaksa Ditangkap KPK, Disita Uang Rp 900 Juta
"Tersangka IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Ketut Sumedana.
Dijelaskan Sumedana, keterlibatan tersangka terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya sebagai Penggugat dalam persidangan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Guntur Sasono Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Trawas
Hasilnya, Majelis Hakim pun meminta pihak Tergugat, yakni Kejagung dan perusahaan Heru Hidayat selaku terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, untuk mengembalikan tanah yang telah disita dan dijual dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya itu, Ismail Thomas disangkakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Sinar Mas Group dalam Pusaran Kasus Tipikor
Ismail Thomas ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. (dry)
Editor : S. Anwar