Polsek Muara Jawa Tangkap 2 Pengedar Narkotika dari Kelurahan Muara Jawa Pesisir

Reporter : Redaksi
Salah satu tersangka penyalahguna narkoba

Polsek Muara Jawa berhasil mengungkapkan dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa. Kapolsek Muara Jawa, Iptu Muhammad Al Huda menerangkan, keberhasilan pihaknya meringkus 2 pengedar narkotika iti berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Masing-masing pelaku itu berinisial FH (36 tahun) dan MA (41 tahun). Keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir," ujar Kapolsek Muara Jawa, ada Jumat, 24 Januari 2025,

Baca juga: 100 Kilogram Sabu Hendak Diselundupkan dari Aceh Timur

Pelaku FH ditangkap sekitar pukul 15.40 WITA di kediamannya dengan barang bukti 4 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih narkotika sabu-sabu 1,41 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A51 warna hitam dengan nomor 085247704316.

Sedangkan MA diringkus sekitar pukul 17.20 WITA di kediamannya juga dengan barang bukti yang disita berupa 15 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih narkotika sabu-sabu 0,99 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A53S warna ungu dengan nomor simcard 082148842244 serta uang tunai sejumlah Rp 150.000.

Baca juga: Rino Putra Firmansyah, Pengedar Sabu di Driyorejo Dihukum 6 Tahun 6 Bulan

Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Muara Jawa guna menjalani proses hukum yang berlaku.

"Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Huda.

Baca juga: Polsek Sidoarjo Kota Diduga Tangkap 3 Orang di Desa Katerungan di Kasus Narkoba

Untuk diketahui, pengungkapan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Jawa itu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sumartono. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru