Kepolisian Resort (Polres) Ngawi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam penanganan perkara dugaan penyelahgunaan wewenang dalam kegiatan ujian seleksi pengisian perangkat Desa Beran pada tahun 2022 di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan diterbitkan Polres Ngawi pada 7 Juli 2023 lalu, yang ditandatangani oleh Satreskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono, dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan nomor SPPP/602.a/VII/RES 3.3/2023/Satreskrim tanggal 7 Juli 2023.
“Proses penyelidikan dugaan perkara penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan ujian seleksi pengisian perangkat Desa Beran pada tahun 2022 di Desa Beran, bersama ini kami beritahukan bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan/pengaduan saudari tanggal 11 Oktober 2022 tersebut telah dihentikan penyelidikannya dengan alasa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana terhitung sejak 7 Juli 2023,” demikian isi pemberitahuan SP3 yang diterbitkan Polres Ngawi, bernomor B/545/VII/RES 3.3/2023/Satreskrim tertanggal 12 Juli 2023, yang diterima Redaksi Lintasperkoro.com.
Baca juga: Mutasi di Jajaran Polda Jatim, Termasuk Sejumlah Kapolsek
Pelapor ialah salah satu peserta ujian seleksi pengisian perangkat Desa Beran pada tahun 2022, yaitu EM. Dia melaporkan dugaan kecurangan ke Polres Ngawi pada 11 Oktober 2022.
Informasi yang dihimpun Lintasperkoro.com, perkara ini bermula pada saat ujian perangkat Desa Beran. Ada dugaan penggantian nilai hasil ujian yang sudah dikoreksi oleh petugas koreksi 1 bersama peserta dan saksi. Kemudian oleh petugas koreksi 2 tanpa ada peserta dan saksi diduga merubah nilai tersebut. Akibatnya, EM, peserta ujian sekaligus selaku pelapor yang nilainya tinggi jadi turun tergantikan oleh hasil petugas koreksi ke 2.
“Dari hasil tersebut, muncul pertanyaan kenapa harus ada petugas koreksi 2 yang merubah tanpa adanya peserta ujian dan saksi. Dalam ujian tersebut ada 2 materi. Pertama materi praktek komputer yang langsung dinilai oleh petugas 1 dan disaksikan peserta dan saksi. Kedua, materi tulis pilihan berganda yang juga sudah dinilai oleh petugas koreksi 1 bersama peserta dan saksi,” jelas EM.
“Nilai sudah naik di pengumuman aplikasi namun berubah 3 kali dengan jam yang berbeda,” jelasnya heran.
Untuk diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) Beran, melaksanakan ujian tes perangkat desa yang berlangsung di SMKN 2 Kandangan, pada 1 Oktober 2022. Ada enam lowongan yang dibuka dan diikuti 260 peserta. Ada dua metode yang di ujikan kepada para peserta, yakni ujian tulis dan ujian berbasis komputer atau Computer Based Test (CBT).
Hariadi selaku Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa Beran menyampaikan, Pemdes Beran sudah lama perangkatnya mengalami kekosongan sehingga harus dibuka lowongan agar memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah kini Desa Beran telah memiliki pamong baru, yang diharapkan nanti bisa membantu jalannya pemerintahan desa dan memberikan pelayanan baik kepada masyarakat,” kata Hariadi.
Baca juga: Sinergitas Polres Ngawi bersama TNI Maksimalkan Patroli Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Keenam lowongan tersebut meliputi Kepala Dusun (Kasun) Beran, Kasun Belukan, Kasun Karangrejo, Kasun Balong, Kepala Urusan (Kaur) perencanaan dan Kesie Pemerintahan.
Budiono selaku Sekretaris atau Carik Desa Beran menjelaskan, sebenarnya jumlah peserta sebanyak 286 orang. Setelah diverifikasi tersisa 260 peserta. Beberapa peserta lain tidak bisa hadir saat ujian.
“Jadi tinggal 244 peserta yang mengikuti ujian perangkat,” jelasnya.
Menurutnya, 16 peserta yang tidak hadir diketahui melamar di posisi 4 Kepala Dusun (Kasun) dan sisanya melamar di bagian Kasie dan Kaur.
Baca juga: Polres Ngawi Bersama Baznas Bedah Rumah Penyandang Disabilitas
Setelah dinyatakan lolos ujian, peserta dilantik di Kantor Desa Beran pada Selasa (11/10/2022). Pelantikan dilakukan Penjabat (Pj) Kades Beran, Agung Wahyu Widodo, disaksikan Camat Ngawi Eko Yudo Nurcahyo bersama Forpimcam (Forum Pimpinan Kecamatan).
Perangkat desa yang baru ini mengisi jabatan Kasie Pelayanan yang diemban oleh Agus Sasmita, Kaur Perencanaan diisi Kholifah Astiningtyas, Kasun Beran 2 dijabat Adam Wildan Pradana. Sedangkan M. Fajar Marhandhika untuk jabatan Kasun Balong, Isnaini Azizatun Ulfa mengisi kursi Kasun Belukan dan Rachmat Tri Widhiantoro sebagai Kasun Karangrejo.
Penjabat (Pj.) Kades Beran, Agung Wahyu Widodo mengatakan, perangkat desa yang baru harus segera beradaptasi dengan aparatur desa lainnya serta siap bekerja keras memajukan Beran.
“Setelah hari ini dilantik, tugas-tugas pelayanan pastinya menanti. Perangkat desa yang baru ini harus cepat menyesuaikan ritme dan siap bekerja melayani masyarakat,” pesan Agung. (ins/rif)
Editor : Syaiful Anwar