PT Sumber Tani Barokah Indonesia Ponorogo Tertipu Jual Beli Porang
PT Sumber Tani Barokah Indonesia tertipu jual beli porang. Porang yang telah dibeli dari Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), seharusnya dikirim ke pabrik PT Sumber Tani Barokah Indonesia yang beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Desa Jebeng, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tapi oleh Terduga penipu dijual ke orang lain.
Kini, dugaan penipuan jual beli porang ini berproses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Terdakwanya ialah David Gunawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erlina Sari menerangkan, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa David Gunawan bermula pada Maret 2025. Terdakwa David Gunawan menghubungi Sumari melalui Whatsapp menawarkan porang, namun hanya sebatas ngobrol dan belum ada transaksi. Lalu pada Rabu 23 April 2025, David Gunawan kembali menghubungi Sumari untuk menawarkan porang, namun masih tawar menawar masalah harga.
Kemudian pada Minggu, 27 April 2025 sekira pukul 16.32 WIB, David Gunawan melalui percakapan Whatsapp kembali menghubungi Sumari menawarkan porang sebanyak 15 ton dari Wilayah Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan harga Rp 8.000 R4 (revaksi/potongan 4%), namun saat itu belum sepakat harga.
Kemudian melalui telepon, David Gunawan dan Sumari menyepakati harga porang Rp 7.600 per kg tanpa revaksi dalam artian ongkos kirim dibayar sendiri oleh Sumari. Saat itu, David Gunawan menyampaikan barang dijamin akan dikirim sesuai lokasi tujuan dengan maksud agar Sumari mempercayainya.
Pada Senin, 28 April 2025 sekira pukul 07.43 WIB, David Gunawan menghubungi Sumari melalui pesan Whatsapp menyampaikan barang sudah ready dan proses penimbangan di Lembata. David Gunawan menawarkan ongkos kirim dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai Ponorogo, estimasi Rp 1.100 per kilogram.
Dari penawaran tersebut, kemudian Sumari menyampaikan penawarannya tersebut kepada Fendik Atmoko yang merupakan rekan usahanya di PT Sumber Tani Barokah Indonesia.
Pada Selasa 29 April 2025, Sumari dan Fendik Atmoko yang pada saat itu sedang di rumah Fendik Atmoko di Dusun Bandungan, Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, David Gunawan kembali menghubungi Sumari dengan mengirimkan 3 video pengepakan dan muat porang dari Lembata, NTT, serta mengirimkan nota berikut nomor rekening Bank BCA atas nama David Gunawan. David Gunawan menyuruh segera transfer ke rekening BCA atas nama dirinya.
Sumari diskusikan dengan Fendik Atmoko. Lalu Sumari dan Fendik Atmoko sepakat untuk membeli porang dari David Gunawan untuk dikirim ke PT Sumber Tani Barokah Indonesia yang beralamat di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Desa Jebeng, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Sekira pukul 15.36 WIB, Fendik Atmoko mengirim uang pembelian porang sebesar Rp 150 juta dengan cara transfer melalui e-Banking dari rekening BCA Fendik Atmoko ke rekening BCA milik David Gunawan.
Setelah menerima uang dari Fendik Atmoko, David Gunawan transfer kepada seseorang yang bernama Leo di Lembata, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 100 juta.
Pada 1 Mei 2025, David Gunawan mengirimkam video pemberangkatan porang melewati Maumere, NTT. Kemudian pada 2 Mei 2025, Terdakwa David Gunawan mengirimkan surat jalan dan nota pembelian porang dengan rincian uang sebesar Rp 134.307.200 untuk pembelian porang sejumlah 17.672 kilogram (17,672 ton), biaya ongkos kirim sebesar Rp.19.439.200, sehingga total harga porang ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 153.746.400. Untuk kekurangan sebesar Rp.3.746.400 akan dilunasi setelah barang sampai di PT Sumber Tani Barokah Indonesia Ponorogo.
Pada 8 Mei 2025, porang tersebut sudah sampai di Surabaya. Namun Terdakwa David Gunawan menyampaikan kepada Sumari, porang belum sampai karena masih ada kendala pengiriman.
Pada 9 Mei 2025, porang pesanan Sumari yang sudah sampai di Surabaya tersebut, oleh Terdakwa David Gunawan dijual ke pabrik porang PT Bangsang Mojosari, Kabupaten Mojokerto, melalui Noval Dimarsa sebanyak 1 truk, laku sebesar Rp 71.871.000. Porang tersebut yang seharusnya sudah sampai di PT Sumber Tani Barokah Indonesia Ponorogo sampai dengan saat ini porang tersebut belum sampai.
Atas perbuatan Terdakwa David Gunawan tersebut Fendik mengalami kerugian sebesar Rp.150 juta.
Perbuatan Terdakwa David Gunawan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 16 Desember 2025, agendanya pembacaan Tuntutan Pidana. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto