PT Tiara Cemerlang Abadi Dapat Izin Berusaha pada Industri Hasil Tembakau

Reporter : Redaksi
Pemberian izin kepada PT Tiara Cemerlang Abadi

Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah industri hasil tembakau (IHT) terbanyak, sekaligus provinsi dengan jumlah penerimaan negara dari sektor cukai terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur hingga akhir tahun 2024 berjumlah 1.352 unit industri.

Banyaknya Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur juga berperan besar terhadap penyerapan tenaga kerja karena merupakan industri padat karya yang memiliki keterkaitan dari sektor hulu hingga ke sektor hilir.

Baca juga: PT Shoetown Mustika Indonesia Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing pada sektor hasil tembakau melalui penerbitan izin berusaha dan pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT). Melalui dua unit vertikalnya di Jawa Timur, yaitu Bea Cukai Probolinggo dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Bea Cukai terbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan berikan izin Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau kepada pelaku usaha hasil tembakau.

Bea Cukai Probolinggo menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai kepada PT Tiara Cemerlang Abadi yang berlokasi di Kabupaten Lumajang pada Rabu (12/02/2025). Keputusan persetujuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai diberikan setelah PT Tiara Cemerlang Abadi melaksanakan pemaparan proses bisnis kepada Bea Cukai Probolinggo. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur yang wajib dilalui oleh pengusaha hasil tembakau yang ingin memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Proses permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai terdapat tiga tahapan, yaitu mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, mengajukan dokumen permohonan sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan memaparkan proses bisnis perusahaan kepada Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I menetapkan UD Sumekar yang berlokasi di Kabupaten Sumenep sebagai penyelenggara aglomerasi pabrik pada Rabu (12/02/2025). UD Sumekar merupakan perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Madura yang telah teruji proses pemeriksaan fisik dan administrasi, sekaligus telah mendapat penunjukan dari Bupati Sumenep sebagai penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.

Baca juga: Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Perak

Aglomerasi pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Tujuannya, untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau. Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengusaha pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik diberikan tiga kemudahan. Pertama, perizinan di bidang cukai, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau. Kedua, produksi Barang Kena Cukai, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai hasil tembakau. Ketiga, pembayaran cukai, berupa penundaan

pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari.

Baca juga: Bea Cukai Jawa Timur II Musnahkan Rokok dan MMEA

Proses pengajuan sebagai Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau ini cukup mudah. Sama halnya seperti perusahaan atau pabrik Barang Kena Cukai lainnya, pengusaha Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau cukup mengajukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi dilanjutkan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Kepala Kantor Wilayah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa pemberian izin aglomerasi pabrik hasil tembakau dan penetapan NPPBKC diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi penyelenggara dan pengusaha Barang Kena Cukai. Ditetapkannya Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Sumenep dan penetapan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai di Probolinggo ini juga menjadi upaya penekanan produksi rokok ilegal di Jawa Timur.

“Kami berharap kemudahan ini dapat dimaanfaatkan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM, serta mendukung pelaksanaan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) terutama terkait program pembinaan industri,” pungkasnya. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru