Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dialami Rika Andriani (47 tahun) sebagai korban. Rika merupakan korban tipu gelap yang diduga dilakukan oleh Muslikah dan inisial RD, di Desa Kedungkampil, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus ini, BPKB mobil dan e-KTP milik Rika tidak diketahui keberadaannya.
Semula, Rika berkenalan dengan Muslikah. Hingga beberapa hari kemudian, Muslikah menghubungi Rika untuk meminjam uang, namun Rika tidak memberikannya.
Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
Lalu Muslikah tetap mendesak Rika untuk memberikan pinjaman berupa surat tanah atau dokumen kendaraan. Karena kasihan, Rika meminjamkan BPKB mobil Pajero bernomor polisi W 15XX YH miliknya kepada Muslikah.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
“Saya tidak pernah mengetahui kesepakatan yang terjadi antara Muslikah dengan saudara Rudi, karena pertemuannya sudah diatur sedemikian rupa oleh Muslikah itu. Katanya sih masih ada hubungan saudara Muslikah dengan si Rudi ini. Nggak, saya gak pernah terima uang dari Rudi, gak ada bukti bayar maupun transfer,” ujar Rika, Sabtu (19/08/2023).
Dodik Firmansyah selaku Penasehat Hukum dari Rika mengungkapkan, kliennya sudah berulang kali berusaha berkomunikasi dengan Muslikah supaya bisa memberikan justifikasi mengenai permasalahan tersebut. Akan tetapi, Muslikah justru tidak merespon upaya Rika. Komunikasi tersebut baru tercipta setelah Rika dan Muslikah bertemu di Polsek Porong, Sidoarjo.
Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
“Kami sudah mengadukan kasus ini ke Polresta Sidoarjo dan diterima dengan STTP/578/VIII/2023/JATIM/RESTA SDA. Karena perkara ini sudah kami adukan ke pihak Kepolisian, jadi kami menunggu tindakan apa yang akan dilakukan. Jadi kami lihat saja nanti perkembangannya bagaimana, biarkan aparat melaksanakan tugasnya,” tukas Firman. (wan)
Editor : Syaiful Anwar