Pamer Senjata Api di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polresta Sidoarjo
Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam, beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja, berhasil ditangani Polisi dan mengamankan dua orang pria.
"Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya akhir Agustus 2024 lalu di kawasan GOR Sidoarjo, tim kami sudah mengamankan dua orang pria adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024) di Mapolresta Sidoarjo.
Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
Penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari Sdr. S.S. berupa satupucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin, dan diperoleh oleh Sdr. W sejak sekitar 7tahun yang lalu dari Sdr. K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual Sdr. K telah meninggal dunia, sehinggga Sdr. W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut.
Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam oleh Sdr. W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.
Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
"Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kombes. Pol. Christian Tobing. (*)
Editor : Syaiful Anwar