Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya di Desa Betro
Polisi merilis motif kasus pria berinisial M.W (26 tahun), asal Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten, yang meninggal dunia bersimbah darah usai di tikam sebilah sangkur oleh A.P (29 tahun), pada akhir Agustus 2024 di Jalan Cendrawasih, Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa tersebut bermula saat A.P. di tempat kostnya sedang menunggu istrinya belum pulang hingga larut malam. Kemudian ia melihat istrinya pulang dengan dibonceng M.W.
Baca Juga: Wanita Tanpa Kepala Di Muara Baru
"Mengetahui istrinya pulang naik motor dibonceng pria lain, yakni M.W., membuat A.P. cemburu dan marah dengan mendatangi keduanya. Setelah itu terjadi cekcok dan M.W. kabur meninggalkan A.P. dan istri," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).
Didasari rasa cemburu membuat A.P. marah lalu masuk ke kamar kostnya mengambil sebilah sangkur untuk mengejar pria yang diduga selingkuhan istrinya tersebut. Tepat di belakang warung kopi dekat tempat kos.
Baca Juga: Misteri Penemuan Jasad di Kecamatan Kota Sekayu Terungkap
"Selanjutnya tersangka A.P.mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban M.W., kemudian menikam bagian punggung korban, keduanya sempat dilerai oleh Sdr. Y (kakak A.P.) hingga berhenti. Korban sempat melarikan diri dari lokasi dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah," lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.
Oleh warga korban dilarikan ke Puskesmas Sedati untuk mendapatkan pertolongan medis, namun kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan diduga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca Juga: Seorang Aktivis LSM Tewas Dibunuh oleh 6 Orang Bersenjata
Akibat perbuatannya, tersangka A.P. dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Editor : Syaiful Anwar