Personil Polsek Loa Kulu menangkap seorang pelaku penambangan ilegal di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jum'at, 28 Maret 2025, di lokasi penambangan ilegal di Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu.
Pelaku berinisial M, seorang laki-laki berusia 52 tahun. Ia diduga telah melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut menggunakan excavator.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Loa Kulu, PT Beringin Jaya Abadi (BJA), dan Danpomdam VI/MLW Kota Balikpapan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator PC 125 merk SANY warna kuning, serta video dan foto yang menunjukkan aktivitas penambangan ilegal.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari PT Beringin Jaya Abadi (BJA) tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, dan hasilnya kami menemukan bahwa pelaku telah melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut," jelasnya.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
Pelaku dikenakan pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, jo Pasal 55 KUHP, tentang melakukan penambangan tanpa izin. Dan kini telah diamankan ke Polsek Loa Kulu. (*)
Editor : Bambang Harianto